Berikut ini merupakan yang termasuk definisi bentuk dari negara Indonesia yakni?

Diposting pada
Rate this post

Berikut ini merupakan yang termasuk definisi bentuk dari negara Indonesia yakni?

Jawaban : Indonesia merupakan negara kesatuan

Pengertian Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah negara bersusunan tunggal. Maksudnya adalah kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.

Negara kesatuan terdiri dari beberapa negara yang menggabungkan diri sehingga menjadi suatu negara yang mempunyai status bagian-bagian.

Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Di dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.

Pemerintah Daerah dalam Negara Kesatuan

Pemerintah daerah tidak boleh berhubungan langsung dengan negara lain. Berapapun luas otonomi daerah di negara tersebut, setiap permasalahan yang menyangkut luar negeri tetap merupakan wewenang pemerintah pusat.

Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan pemerintah daerah dapat dijalankan secara langsung.

Pemerintah pusat dapat melimpahkan wewenang kepada pemerintah daerah yang diatur dalam undang-undang.

Pelimpahan tersebut disebut desentralisasi. Meskipun demikian, pemerintah tetap memegang kekuasaan tertinggi dan tetap dapat mengatur daerah tersebut.

Ciri-Ciri Negara Kesatuan

Berikut adalah ciri-ciri negara kesatuan:

Hanya memiliki satu kebijakan mengenai masalah ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, dan keamanan.

  • Adanya supremasi parlemen pusat.
  • Dalam pendidikan, hanya terdapat satu kurikulum.
  • Hanya terdapat satu konstitusi (undang-undang dasar), satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri.
  • Hanya pemerintah pusat yang boleh menarik pajak.
  • Tidak ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.
  • Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.

 Contoh Negara Kesatuan

Indonesia adalah salah satu contoh dari separuh jumlah negara di dunia yang berbentuk kesatuan (terdapat di UUD 1945 pasal 1). Selain itu, Jepang, Perancis, Belanda, Italia, dan Filipina juga berbentuk negara kesatuan.

Jenis-Jenis Negara Kesatuan

Terdapat dua jenis negara kesatuan, yaitu negara kesatuan sentralisasi dan negara kesatuan desentralisasi.

 Negara Kesatuan Sentralisasi

Negara kesatuan sentralisasi adalah negara dengan seluruh persoalannya di setiap daerah diatur dan diurus secara langsung oleh pemerintah pusat.

Pemerintah pusat sebagai koordinator. Sedangkan pemerintah daerah hanya melaksanakan perintah.

Berikut adalah kelebihan negara kesatuan sentralisasi:

  • Keseragaman peraturan di semua wilayah (uniformitas).
  • Adanya kesederhanaan hukum karena hanya satu lembaga yang membuatnya
  • Pendapatan dapat dialokasikan ke semua daerah dengan adil dan sesuai kebutuhan.

Berikut adalah kekurangan negara kesatuan sentralisasi:

  • Kinerja pemerintahan lambat karena luasnya dan banyaknya daerah otonomi yang harus diurus.
  • Peraturan yang dibuat di pusat dan kondisi lapangan di daerah sering tidak sinkron.
  • Terutama bagi negara yang memiliki keragaman budaya, agama, dan kondisi geografi.
  • Pemerintah daerah menjadi pasif dan kurang inisiatif.
  • Peran masyarakat daerah sangat kurang.
  • Sering terjadi keterlambatan respon dari pemerintah pusat karena pekerjaan pemerintah menumpuk.

 Negara Kesatuan Desentralisasi

Negara kesatuan desentralisasi adalah negara yang daerahnya diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam bentuk negara ini, terdapat parlemen di setiap daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.

Berikut adalah kelebihan negara kesatuan desentralisasi:

  • Pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri.
  • Peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri.
  • Tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar.
  • Partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat.
  • Penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
  • Berikut adalah kekurangan negara kesatuan desentralisasi:

Terjadi ketidakseragaman peraturan dan kebijakan. Terutama antara pusat dan daerah maupun dengan daerah lain.

  • Pembangunan tidak merata

Baca Juga;