Pengertian Bela Negara

Diposting pada
Rate this post

Pengertian Bela Negara

Pengertian atau Konsep Bela Negara

Bela negara adalah istilah konstitusi yang terdapat dalam pasal 27 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

Artinya secara konstitusional bela negara mengikat seluruh bangsa Indonesia sebagai hak dan kewajiban setiap warga negara. Bela negara terkait erat dengan terjaminnya eksistensi NKRI dan terwujudnya cita-cita bangsa sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yakni:

melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pasca Proklamasi kemerdekaan tahun 1945, bangsa Indonesia telah melaksanakan upaya bela negara dengan gigih untuk mengatasi berbagai bentuk ancaman yang datang dari dalam negeri atau luar negeri.

Berkat tumbuhnya karakter bangsa yang ulet dan tangguh berdasarkan nilai-nilai dasar yang ada dalam konsepsi NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dan konsepsi kebangsaan berdasarkan Bhinneka Tunggal Ika, bangsa Indonesia berhasil mempertahankan eksistensinya sebagai bangsa yang mendeka dan berdaulat.

Bangsa Indonesia berjuang tanpa henti sejak melawan kolonial Belanda dan pasukan sekutu, serta mengatasi berbagai konflik dalam negeri yang datang silih berganti dengan banyak korban jiwa.

Dalam Penjelasan Pasal 9 Ayat (1), UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara didefinisikan sebagai Sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa”.

Berdasarkan definisi tersebut di atas, dapat dipahami bahwa upaya bela negara itu dapat diwujudkan dalam bentuk sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada negara, meyakini ideologi negara yang ia cintai dan menunjukkan sikap taat terhadap peraturan perundang-undangan yang diatur oleh negara dalam rangka menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Upaya bela negara yang ditunjukkan oleh setiap warga negara pada hakekatnya merupakan bentuk kehormatan bukan kewajiban bahkan paksaan, melainkan harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, serta rela mengorbankan berbagai kepentingan pribadi atau golongan untuk mempertahankan kedaulatan bangsa dan negaranya.

Dengan didasari oleh pemahaman sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya Menteri Pertahanan Republik Indonesia merumuskan nilai-nilai bela negara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara.

Nilai-nilai bela negara yang telah dirumuskan tersebut terdiri dari:

1) Cinta Tanah Air,

2) Kesadaran Berbangsa dan Bernegara,

3) Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara,

4) Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara serta

5) Memiliki Kemampuan awal Bela Negara.

Untuk memperkuat implementasi nilai-nilai bela negara tersebut kemudian diterbitkan Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019, yang menunjuk Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Wantanas)

untuk mengkoordinasikan kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah (bersama Menteri Dalam Negeri) dalam melaksanakan Renacana Aksi Nasional Bela Negara dengan melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019. dengan membuat modul yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan rencana aksi tersebut.

Untuk keperluan pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara tersebut, selanjutnya Wantanas, melalui Sekretaris Jenderalnya ditugaskan untuk menyusun dan menetapkan modul yang menjadi pedoman dalam pelaksanaannya.

Akhirnya modul tersebut selesai disusun dan ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2018, melalui Keputusan Sekjen Wantanas Nomor 170 Tahun 2018 tentang Buku Modul Utama Pembinaan Bela Negara.

Buku Modul Utama tersebut terdiri dari 2 (dua) modul, yaitu Modul I yang berisi tentang Konsepsi Bela Negara dan Modul II tentang Implementasi Bela Negara. Kedua modul tersebut merupakan referensi utama bagi seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah dalam menyusun modul khusus sesuai tugas, fungsi dan kekhasan masing-masing

Dalam Modul I (Konsepsi Bela Negara), nilai-nilai dasar bela negara dikelompokkan dalam enam kelompok ruang lingkup nilai,

yakni: 1) Rasa Cinta Tanah Air, 2) Sadar Berbangsa dan Bernegara, 3) Setia Kepada Pancasila Sebagai Ideologi Negara, 4) Rela berkorban Untuk Bangsa dan Negara, 5) Mempunyai Kemampuan Awal Bela Negara, dan 6) Mempunyai Semangat Untuk Mewujudkan Negara yang Berdaulat, Adil dan Makmur.

Nilai yang ke-6 tersebut, yaitu “Semangat Mewujudkan Negara yang Berdaulat, Adil, dan Makmur” merupakan penggenap dan penegas bagi nilai-nilai bela negara yang telah dirumuskan sebelumnya.

Nilai penggenap dan penegas ini dirumuskan berdasarkan kepada kerangka berpikir visi kemerdekaan yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945,

yaitu mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, sebagai bentuk adanya kesadaran akan anugerah kemerdekaan. Dengan kesadaran tersebut, maka kemerdekaan dan persatuan dipandang dan dipahami sebagai asumsi dasar yang tidak boleh dipertanyakan lagi dalam konteks bela negara.

Implementasi ke-6 nilai-nilai dasar bela negara secara utuh melalui Rencana Aksi Nasional Bela Negara tersebut diharapkan dapat melibatkan seluruh komponen bangsa dan mencakup seluruh segmentasi masyarakat.

Oleh karena itu konsep yang digunakan adalah Model Pentahelix yang melibatkan elemen Government (G), Academics (A), Business (B), Community (C), dan Media (M) atau disingkat GABCM yang dalam Bahasa Indonesia dapat diterjemahkan sebagai Pemerintah, Dunia Pendidikan, Dunia Usaha, Komponen Masyarakat, dan Media.

Walaupun demikian, dengan memperhatikan perkembangan jaman dan IPTEK serta dinamika kehidupan masyarakat global maka tidak menutup kemungkinan dikemudian hari diperlukan

pembaharuan maupun penyesuaian terhadap nilai-nilai dasar yang telah ada untuk memenuhi berbagai tuntutan kebutuhan kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga tetap terjaga keutuhan dan keberlangsungannya.

Ruang Lingkup Nilai-Nilai Dasar Bela Negara

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa Nilai-Nilai Dasar Bela Negara, meliputi 6 (enam) kelompok ruang lingkup nilai, dengan rincian penjelasan sebagai berikut:

1) Cinta Tanah Air

Cinta merupakan perasaan (rasa) yang tumbuh dari hati yang paling dalam tiap warga negara terhadap Tanah Air yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Untuk menumbuhkan nilai-nilai rasa cinta Tanah Air perlu memahami Indonesia secara utuh meliputi: pengetahuan tentang sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, potensi sumber daya alam,

potensi sumber daya manusia serta posisi geografi yang sangat strategis dan terkenal dengan keindahan alamnya sebagai zamrud khatulistiwa yang merupakan anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia.

Dengan memahami keberadaan Indonesia seutuhnya, akan menumbuhkan nilai-nilia dasar bela negara sebagai rasa bangga sebagai bangsa pejuang, rasa memiliki sebagai generasi penerus, dan rasa bertanggung jawab sebagai ungkapan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Dengan tumbuhnya rasa cinta Tanah Air pada tiap warga negara Indonesia akan lahir sikap bela negara yang kuat sebagai modal dasar kekuatan bangsa dan negara yang siap berkorban untuk menjaga, melindungi dan membangun bangsa dan negara menuju terwujudnya cita-cita nasional.

2) Sadar Berbangsa dan Bernegara

Rasa cinta Tanah Air yang tinggi dari tiap warga negara, perlu ditopang dengan sikap kesadaran berbangsa yang selalu menciptakan nilai-nilai kerukunan,

persatuan dan kesatuan dalam keberagaman di lingkungan masing-masing serta sikap kesadaran bernegara yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Untuk menumbuhkan sikap kesadaran berbangsa dan bernegara yang merdeka dan berdaulat di antara negara-negara lainnya di dunia, perlu memahami nilai-nilai yang terkandung dalam konsepsi kebangsaan yang meliputi: Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Kewaspadaan Nasional dan Politik Luar Negeri Bebas Aktif.

Dengan memahami konsepsi kebangsaan yang dianut oleh bangsa Indonesia, diharapkan akan melahirkan sikap bela negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa berbasis pada sikap nasionalisme dan patriotisme untuk memperkokoh ketahanan nasional yang berwawasan Nusantara.

Ketahanan nasional yang kuat, kokoh dan handal merupakan potensi bangsa dan negara yang dahsyat dalam mengantisipasi dan mengatasi berbagai bentuk ATGH, baik yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri sebagai wujud dari kewaspadaan nasional.

Dengan sikap sadar bela negara akan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa sebagai kekuatan utama bangsa Indonesia dalam menjamin keutuhan NKRI sepanjang zaman.

3) Setia kepada Pancasila sebagai Ideologi Negara

Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara, telah terbukti ampuh dalam menjamin kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.

Pasca Proklamasi kemerdekaan Indonesia, telah terjadi berulang kali peristiwa sejarah yang mengancam keberadaan NKRI, namun berbagai bentuk ancaman tersebut dapat diatasi, berkat kesetiaan rakyat Indonesia terhadap ideologi Pancasila.

Untuk membangun kesetiaan tiap warga negara terhadap ideologi Pancasila perlu memahami berbagai faktor yang turut mempengaruhi berkembangnya pengamalan nilai-nilai Pancasila tersebut sebagai bagian dari nilia-nilia dasar bela negara yang meliputi: penegakan disiplin, pengembangan etika politik dan sistem demokrasi serta menumbuhkan taat hukum.

Kesetiaan tiap warga negara kepada Pancasila sebagai ideologi negara dan sekaligus sebagai dasar negara, perlu diterjemahkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, merupakan jaminan bagi kelangsungan hidup Negara Kesatuan Repuplik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945.

4) Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara

Perjuangan bangsa Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan dan mempertahankannya hingga saat ini, adalah berkat tekad para pejuang bangsa yang rela berkorban demi bangsa dan negaranya.

Sikap rela berkorban telah menjadi bukti sejarah, bahwa kemerdekaan Indonesia diperoleh dengan perjuangan yang tulus tanpa pamrih dari seluruh kekuatan rakyat melawan kolonial Belanda dan kelompok yang anti kepada NKRI.

Dengan semangat pantang menyerah, para pejuang bangsa maju ke medan perang, baik perang fisik militer mapun perang diplomasi untuk mencapai kemenangan.

Untuk membangun sikap rela berkorban untuk bangsa dan negara tiap warga negara perlu memahami beberapa aspek yang meliputi: konsepsi jiwa, semangat dan nilai juang 45 (JSN 45), tanggung jawab etik, moral dan konstitusi, serta sikap mendahulukan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Dengan sikap rela berkorban demi untuk bangsa dan negara, akan dapat membangun kekuatan bangsa untuk membangun ketahanan nasional yang kuat, kokoh dan handal dan mensukseskan pembangunan nasional berpijak pada potensi bangsa negara secara mandiri.

5) Mempunyai Kemampuan Awal Bela Negara

Kemampuan awal bela negara dari tiap warga negara, diartikan sebagai potensi dan kesiapan untuk melakukan aksi bela negara sesuai dengan profesi dan kemampuannya di lingkungan masing-masing atau di lingkungan publik yang memerlukan peran serta dalam upaya bela negara.

Pada dasarnya tiap warga negara mempunyai kemampuan awal bela negara berdasarkan nilai-nilai dasar bela negara dari aspek kemampuan diri seperti nilai-nilai percaya diri, nilai-nilai profesi dan sebagainya dalam mengantisipasi dan mengatasi berbagai bentuk ATGH melalui berbagai tindakan dalam bentuk sederhana hingga yang besar.

Sesungguhnya tiap warga negara telah melakukan tindakan bela negara dalam berbagai aspek yakni: aspek demografi, geografi, sumber daya alam dan lingkungan, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, dan aspek pertahanan keamanan.

Sehubungan dengan perkembangan IPTEKS dan globalisasi yang sangat dinamis, telah menimbulkan dampak berbagai bentuk ATGH yang semakin komplek dan cangggih yang perlu dukungan sikap tiap warga negara untuk berperan bersama dalam mengantispasi dan mengatasinya sebagai wujud dari bela negara.

Agar aksi bela negara dapat berhasil optimal perlu pemahaman bersama tentang berbagai bentuk ATGH, sehingga aksi bela negara menjadi gerakan nasional yang lebih efektif.

Untuk memahami bentuk-bentuk ATGH di lingkungan masing-masing perlu melakukan analisis sederhana, dengan memerhatikan potensi yang ada termasuk kearifan lokal, dan ancaman faktual atau potensial, sehingga aksi bela negara sebagai solusi tiap masalah dapat berkembang dengan sudut pandang yang sama.

Aksi bela negara dengan pemahaman yang sama dalam mengantisipasi dan mengatasi setiap bentuk ATGH akan menjadi gerakan nasional bela negara yang sangat potensial dan berdaya guna optimal membangun ketahanan nasional dan mensukseskan pembangunan nasional.

6) Semangat Untuk Mewujudkan Negara Yang Berdaulat,

Adil dan Makmur Semangat untuk mewujudkan cita-cita bangsa, merupakan sikap dan tekad kebangsaan yang dilandasi oleh tekad persatuan dan kesatuan untuk mewujudkan cita-cita bersama.

Sikap dan tekad bersama merupakan kekuatan untuk mencapai cita-cita bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Pada dasarnya bangsa Indonesia berjuang untuk merdeka, berdaulat dan berkeadilan, memberantas kemiskinan dan kebodohan serta mendambakan perdamaian dunia yang damai.

Nilai-nilai dasar yang terkandung dalam semangat kebangsaan merupakan energi potensial yang tinggi dari bangsa Indonesia dan akan berdaya guna secara efektif jika digunakan dengan semangat kebangsaan dalam persatuan dan kesatuan tanpa membedakan suku, ras, agama dan kelompok.

Dengan semangat yang tinggi berlandaskan sikap dan tekad yang membara akan mampu mendayagunakan seluruh potensi sumber daya nasional dan kearifan lokal, dengan, memperhatikan secara sungguh-sungguh berbagai bentuk ancaman dan tantangan yang timbul sesuai dengan perkembangan zaman.

Kearifan lokal merupakan rujukan nilai-nilai peradaban bangsa Indonesia yang dapat digunakan untuk mendorong akselerasi pembangunan ketahanan nasional dan mensukseskan pembangunan nasional menuju terwujudnya masyarakat adil dan makmur

Lihat Juga;