Peraturan yang dimana didalamnya berisikan suatu tata cara kehidupan yang
dimana wajib agar bisa dipatuhi oleh semua orang disebut?
Jawab :
Norma
pertumbuhan perjanjian internasiona
Daftar Isi Artikel
Di millenium baru ini pertumbuhan perjanjian internasional bidang lingkungan hidup baik yang bersifat umum-khusus, klasik-modern, tertulis-tidak tertulis, multilateral-bilateral dan global-regional telah mencapai lebih dari 300 jenis. (World Bank Report: 1995).
Bahkan Mitchell (2003) menyebutkan lebih dari 700 perjanjian internasional multilateral dan 1000 perjanjian internasional bilateral dalam bentuk konvensi, protokol, amademen yang didesain untuk lingkungan hidup.
Desain dari perjanjian internasional itu mengatur berbagai bidang permasalahan yang pada umumnya berkaitan dengan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Mulai dari perencanaan, pengelolaan, perlindungan serta pengendalian terhadap media lingkungan hidup sampai pada persoalan yang berhubungan dengan bidang-bidang lainnya di luar persoalan lingkungan hidup namun memeiliki keterkaitan tidak langsung.
Ketentuan mengenai pengelolaan lingkungan khususnya perlindungan terhadap lingkungan hidup alam seperti perlindungan terhadap spesies hewan, tanaman serta habitatnya merupakan jenis perjanjian internasional yang telah lama dikenal sejak abad 17.
Contohnya adalah ……….Pengelolaan lingkungan hidup pada wilayah udara, daratan serta lautan dan perairan pedalamannya seperti sungai dan danau agar terhindar dari bahaya pencemaran, merupakan upaya perlindungan akibat dari pertumbuhan revolusi industri.
Perkembangan perjanjian internasional yang lahir di abad 20, nampaknya berkaitan erat dengan meningkatnya pemanfaatan teknologi tinggi dan bahan-bahan berbahaya yang menimbulkan dampak yang luas.
Karena itu perjanjian internasional kini lebih bersifat multilateral dan menerapkannya secara global dengan menekankan pada persoalan kepemilikan bersama yang diantaranya mengarah pada prinsip Common Heritage of Mankinds.
Prinsip ini dicantumkan dalam beberapa konvensi seperti Konvensi PBB mengenai Hukum Laut 1982, Konvensi Perlindungan Lapisan Ozon 1985, Konvensi PBB mengenai Perubahan Iklim 1992.
Era 10 tahun setelah pembentukan UNEP, proses perundingan pembentukan perjanjian internasional bergerak sangat cepat. Hampir setiap tahun disepakati perjanjian internasional sebagai dasar dari norma hukum internasional.
Kesapakatan yang dicapai tidak terlepas dari diplomasi multilareral (multilateral diplomacy) yang memainkan proses penting dalam pembentukan perjanjian multilateral.
Mengingat bahwa multilateralisme telah menjadi suatu hal yang sangat penting di dalam perpolitikan dunia (Sutrisno: 2001).
Banyak perjanjian multilateral telah terbentuk, dan proses diplomasi lingkungan berlangsung ada yang cepat dan ada yang memakan waktu yang panjang. Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman Hayati (United Nations Convention on the Biological Diversity/UNCBD) telah memakan waktu lebih dari 10 tahun untuk menyepakatinya.
Konvensi Stockholm mengenai Persistens Organic Pollutans (POPs) nampaknya lebih cepat diselesaikan ”hanya” dengan waktu 4 tahun (Chasek : 2001).
Suatu negara untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dapat dilakukan dengan berbagai macam cara.
Hal ini tergantung dari kesepakatan apa yang telah dicapai para pihak yang biasanya tercantum dalam naskah perjanjian internasional tersebut. Hukum internasional mengenal beberapa cara untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional yang salah satu diantaranya adalah ratifikasi.
Cara lain dalam hukum internasional untuk mengikatkan diri (consent to be bound by a treaty) diantaranya melalui penandatanganan (signatory), pernyataan turut serta (accesi) dan menerima suatu perjanjian internasional (acceptance).
Suatu perjanjian internasional juga dapat berlaku tanpa menunggu adanya ratifikasi. Hal ini tergantung dari maksud dari para pihak atau negara-negara yang merundingkan. Biasanya maksud ini dicantumkan dalam naskah perjanjian internasional tersebut.
(Kusumaatmadja : 1976) Dalam hal ini suatu instrumen perjanjian internasional yang telah ditandatangani dan disepakati oleh negara-negara yang terlibat dalam suatu perundingan, umumnya masih membutuhkan adanya penegasan kembali.
Penegasan kembali ini dapat dilakukan melalui lembaga ratifikasi. Setelah dilakukan tindakan ratifikasi, naskah perjanjian internasional tersebut dapat dikirim kembali ke tempat penyimpanan (depository) naskah perjanjian sebagai bukti keterikatan suatu negara terhadap perjanjian internasional tersebut.
Karena itu penting bagi suatu negara untuk meratifikasi agar perjanjian internasional tersebut memiliki daya berlaku yang pasti. Namun hal yang perlu dicatat bahwa tidak seluruh perjanjian internasional membutuhkan ratifikasi untuk dapat diberlakukan.
Sebagai contoh adalah Agreement for Cooperation in Dealing With Pollution of the North Sea By Oil 1969 dimana pasal 9 (4) menyatakan bahwa Agreement ini akan berlaku 2 bulan sesudah penandatangan.
Lihat Juga;