ANGGARA DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA

Diposting pada
2.4/5 - (16 votes)

KARANG TARUNA “ MANDIRI TARUNA SEJAHTERA”

DESA SARDONOHARJO

KECAMATAN NGAGLIK , KABUPATEN SLEMAN

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

ad art karang taruna

Anggara Dasar

Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera

Desa Sardonoharjo

 

BAB I

Nama, Waktu, dan Kedudukan

 

Pasal 1

Lembaga ini bernama Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera Desa Sardonoharjo yang seterusnya disingkat KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo.

.

Pasal 2

KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo didirikan dengan SK Kepala Desa Sardonoharjo  Nomor ……….. Tahun ………..

Pasal 3

KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo berkedudukan di Desa Sardonoharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman .

 

BAB II

Asas dan Tujuan

Pasal 4

KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Desa Sardonoharjo dan Keputusan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.

 

Pasal 5

KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo bertujuan untuk :

  1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan sosial  bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif, mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon pemimpin di masa datang;
  2. Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha kesejahteraan sosial;
  3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;
  4. Mendorong setiap warganya dan warga masyarakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman yang tinggi;
  5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah, sektor swasta, organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat, cendikiawan, dan mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian, independensi organisasi dan cita-cita kesejahteraan masyarakat;

BAB III

Keanggotaan

Pasal 6

  1. Keanggotaan KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 12 sampai dengan 45 tahun di wilayah Desa Sardonoharjo yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo.
  2. Ketentuan lebih lanjut tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

 

BAB IV

Kelembagaan

Pasal 7

Kelembagaan KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo terdiri dari                            Majelis Pemusyawaratan dan Pengurus Karang Taruna

 

BAB V

Majelis Permusyawaratan

Pasal 8

Majelis Permusyawaratan merupakan …………

 

Pasal 9

Pengurus

Pengurus KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo

BAB VI

Keuangan Organisasi

Pasal 10

  1. Keuangan Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera diperoleh dari :
  1. Iuran anggota aktif dan pengurus;
  2. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan.
  3. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
  1. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
  2. Keuangan Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera dikelola secara tertib dan transparan.
  3. Keuangan Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera dikelola secara menyatu oleh bendahara Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.

 

BAB VII

Identitas Organisasi

Pasal 11

  1. Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar.
  2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ART Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.

 

BAB VIII

Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 12

  1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar
  2. Karang Taruna  Mandiri Taruna Sejahtera
  3. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Majelis Akbar.

 

BAB IX

Penutup

Pasal 13

  1. Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera

Doc.i23

Anggaran Rumah Tangga

Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera

Desa Sardonoharjo

 

BAB I

Ketentuan Umumnya

Pasal 1

Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial (Kessos).

 

Pasal 2

Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.

 

Pasal 3

Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-programaksinya.

 

Pasal 4

Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pascarehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi

generasi muda dilingkungannya.

 

Pasal 5

Seiring dengan tugas pokok tersebut, KT Mandiri Taruna Sejahtera Sardonoharjo melaksanakan fungsi sebagai berikut :

  1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;
  2. menyelenggarakan Usaha-usaha Kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat;
  3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
  4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

 

BAB II

Keanggotaan

Pasal 6

Jenis Keanggotaan

Anggota Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera terdiri dari anggota pasif, anggota aktif, dan anggota khusus.

 

Pasal 7

  1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
  2. Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 40 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya;
  3. Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya;
  4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Desa Sardonoharjo .

 

Pasal 8

Kewajiban Anggota

  1. Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.
  3. Menjaga nama baik Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.

 

Pasal 9

Hak Anggota

  1. Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
  2. Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.
  3. Memberikan inspirasi ke pengurus  Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.
  4. Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera .
  5. Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.

 

BAB III

Struktur Organisasi

 

Bagian 1

Majelis Permusyawaratan

 

Pasal 10

Majelis Akbar

  1. Majelis Akbar adalah Majelis tertinggi Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera yang dihadiri oleh DPP, Pengurus, dan Anggota.
  2. Dilakukan lima tahun sekali yang diselenggarakan oleh panitia khusus yang dibentuk untuk itu.
  3. Tugas Majelis Akbar :
  1. Memilih dan menetapkan Ketua.
  2. Menetapkan DPP.
  1. Wewenang Majelis Akbar :
  2. Mengangkat dan memberhentikan Ketua Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.
  3. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Ketua Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.
  4. Merubah AD/ART Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.

 

Pasal 11

Majelis Triwulan

  1. Majelis Triwulan adalah majelis yang diselenggarakan oleh pengurus Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera untuk mengevaluasi dan koordinasi kegiatan secara keseluruhan setiap tiga bulan.
  2. Majelis Triwulan dilaksanakan pada awal bulan pekan pertama.
  3. Majelis Triwulan oleh seluruh pengurus inti.
  4. Majelis Triwulan dilaksanakan selambat-lambatnya dua minggu sesudah terbentuknya pengurus.

 

  1. Tugas Majelis Triwulan:
    1. Mengevaluasi semua kegiatan Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera yang telah dan atau sedang dilaksanakan pada tiga bulan sebelumnya.
    2. Majelis Triwulan  merencanakan dan menetapkan Program Kerja Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera selama satu periode kepengurusan.
    3. Kewenangan :
  2. Meninjau program kerja yang telah ditetapkan pada Majelis Triwulan .
  3. Merencanakan dan menetapkan kegiatan di luar Program Kerja.

 

Pasal 12

Majelis

  1. Majelis adalah majelis yang diselenggarakan oleh masing-masing bidang dalam rangka mengkoordinasi kegiatan yang akan dilaksanakan.
  2. Majelis dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang.

 

Bagian 2

Kelembagaan

 

Pasal 13

Dewan Pertimbangan Pengurus ( DPP )

  1. Dewan Pertimbangan Pengurus beranggotakan mantan pengurus dan pembina Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.
  2. Tugas dan wewenang :
    1. Memberikan pertimbangan tentang pelaksanaan program dan aktivitas lembaga.
    2. Menampung aspirasi masyarakat dan anggota dan menyampaikan kepada pengurus.
    3. Menjalankan fungsi litbang dan kontrol.

 

Pasal 14

Ketua

Tugas dan Wewenang :

  1. Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.
  2. Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.
  3. Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera dan hubungan dengan pihak lain.
  4. Memberikan laporan pertangungg jawaban kepada Majelis Akbar di akhir periode kepengurusan.
  5. Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu wewakilinya.
  6. Dalam kondisi darurat, dengan atas nama Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera Ketua berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.

 

Pasal 15

Wakil Ketua

Tugas dan Wewenang :

  1. Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
  2. Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.

 

Pasal 16

Sekretaris

Tugas dan Wewenang :

  1. Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
  2. Sebagai pusat informasi semua aktivitas Lembaga.
  3. Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Lembaga.
  4. Berkoordinasi dengan Koordinator Bidang untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
  5. Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan.
  6. Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Lembaga.
  7. Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.

 

Pasal 17

Bendahara

Tugas dan Wewenang :

  1. Mewujudkan tertib keuangan Lembaga.
  2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
  3. Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Lembaga secara optimum dan proposional.

 

Pasal 18

Ketua Bidang

Tugas dan Wewenang :

  1. Menentukan kebijakan haluan Program Bidang yang dipimpinnya.
  2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan bidang yang akan dilakukan anggota dibawahnya.
  3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas bidang yang dipimpinnya.
  4. Bertanggung jawab atas pengkaderan sumber daya manusia di bidang yang dipimpinnya.
  5. Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
  6. Apabila berhalangan Ketua Bidang dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.
  7. Untuk Bidang Keputrian melaksanakan tugas dan wewenang sesuai kondisi masing-masing.

 

BAB IV

PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN

 

Pasal 19

  1. Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua bersama DPP.
  2. Kepengurusan harus sudah terbentuk paling lambat satu pekan setelah Majelis Akbar.
  3. Pengurus baru ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua.

 

BAB V

PERGANTIAN PENGURUS

Pasal 20

  1. Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
    1. Pengurus ada yang megundurkan diri.
    2. Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
    3. Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
  2. Mekanisme pergantian pengurus adalah :
  1. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau Koordinator Bidang maka mekanismenya melalui Majelis Akbar.
  2. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Koordinator Bidang.

 

BAB VI

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 21

Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Majelis Akbar minimal 2 periode kepengurusan sejak ditetapkan.

 

BAB VII

LAMBANG

Pasal 22

  1. Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang.
  2. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
  1. Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).

 

  1. Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
  2. Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
  3. Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
  •  Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
  1.  Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
  2. Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
  3. Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  4. Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
  • Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
  1. Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
  2. Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
  3. Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
  • Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
  1. Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
  2. Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;
  3. Taruna : remaja

Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja

  1. Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
  2. ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
  3. KARYA : Pekerjaan.
  • MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
  1. YODHA : Pejuang, patriot.

Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.

  1. Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
  2. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
  3. Arti warna:
  4.  Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
  5.  Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
  •  Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.

 

BAB VIII

PENUTUP

Pasal 24

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan pertauran atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera
  2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar Karang Taruna Mandiri Taruna Sejahtera.