Al Haqq Artinya

Diposting pada

Pembuka Kata Al Haqqu

Nama Allah, Al Haqqu ( الحق ) dibaca Al Haq termasuk Al-Asma`ul Husna, firman Allah :

  • Kemudian mereka (hamba Allah) dikembalikan kepada Allah, Penguasa mereka yang sebenarnya. Ketahuilah bahwa segala hukum (pada hari itu) kepunyaanNya. Dan Dialah pembuat perhitungan yang paling cepat. (Al-An’aam [6]: 62)
  • Maka (Zat yang demikan) Itulah Allah Tuhan kamu yang sebenarnya; Maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan. Maka bagaimanakah kamu dipalingkan (dari kebenaran)? (Yunus [10]: 32)

Baca Juga : Al Baa’Its Artinya

Makna Kata  Al Haqqu

Nama Allah, Al Haqqu bermakna Yang benar dan selalu bertindak benar, tidak pernah keluar dari kebenaran.

 Asal-usul terciptanya hak

Sebelum manusia memulai untuk hidup berdampingan dengan sesamanya atau hidup bermasayarakat dan sebelum tercipitanya hubungan antara seseorang dengan orang yang lain, mungkin kita tidak akan pernah mendengar apa yang dinamakan dengan hak.

Setiap manusia yang hidup secara bermasyarakat pasti akan bertolong-menolong  dalam menghadapi berbagai macam kegiatan. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memenuhi kepentingan/kepentingan  individu masing-masing, atau bahkan masyarakat. Dalam pada itu, untuk memenuhi kepentingan/kebutuhan, seseorang bisa mendapatkannya dari alam secara langsung atau bahkan dari milik orang lain.

Ketika seseorang  sudah bersinggungan dengan milik orang lain, maka  boleh jadi akan timbul pertentangan-pertentangan kehendak yang dapat berujung pada pertikainan kedua belah pihak. Maka untuk memelihara kepentingan masing-masing perlu ada suatu peraturan yang mengatur batas-batas kepentingan seseorang di dalam hidup bermasayrakat.

Artinya,  peraturan itu ada agar seseorang mengetahui apa yang menjadi hak-nya dan sebaliknya, sehingga ia tidak akan  melanggar hak orang lain.

Pengertian hak

Hak dalam pengertian umum adalah suatu ketentuan yang dengan dia ( hak ) syara’ menetapkan suatu kekuasaan atau suatu kebebasan ( hukum ).

Secara etimologipengertian yang bersumber al-qur’an hak dapat berarti menetapkan, keadilanlawan dari kezaliman, kebenaranlawan dari kebatilan, kewajiban,bagian dan kepastian. Hal ini firman-firman Allah SWT, diantaranya:

“Agar Allah menetapkan yang hak ( islam ) dan membatalkan yang batil( syirik )” 

{QS : Al-anfal : 8}

“ Dan Allah menghukum dengan adil…” {QS. Al-Mu’min : 20}

“Katakanlah yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap. Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap.”{QS. Al-Israa : 81}

“ Kepada wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah             ( pemberian sebagai penghibur , pesangon  ) menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang yang bertaqwa.” {QS. Al-Baqarah : 241}

Bacaa Juga : Al Majid Artinya

“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu,bagi orang (miskin) yag meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa(yang tidak mau meminta)” {QS. Al-Ma”arij : 24-25}

“Sesungguhnya telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, karena mereka tidak beriman” {QS.  Yasiin : 7}

 Kemudian hak secara terminologi adalah sebagai berikut :

Menurut Syekh abd. Hakim Al-Lukman dari Mazb. Hanafi  hak adalah :

              “Hukum yang tetap berdasarkan syara”

Menurut Syekh ali Al-Khafif, hak adalah :

             “Kemaslahatan yang diperoleh secara syara”

Menurut Mustafa Ahmad Az-Zarqa’, hak adalah :

            “Kekhususan yang ditetapkan oleh syara’ dalam bentuk kekuasaan”

Menurut Ibnu Nujam,Ahli Fiqh Mazhb.Hanafi, hak adalah :

“Kekhususan yang terlindungi”

Sedangkan menurut ulama fiqh hak merupakan hubungan spesifik antara pemilik hak dan kemaslahatan yang diperoleh dari hak itu sendiri. hubungan itu dalam syariat Islam tidak bersifat alamiah yang bersumber dari alam dan akal manusia. Sumber hak adalah Allah karena Allah-lah yang membuat syariat, UU dan hak atas manusia dan seluruh alam.

Oleh sebab itu, hak selalu terkait dengan kehendak Allah dan merupakan anugerahnya. Hal tersebut hanya bisa diketahui dari sumber-sumber hukum islam Al-Quran As-Sunah. Firman Allah SWT :

Dan berikanlah kepada keluarga yang dekat akan hak-nya, kepada orang miskin dan orang yang dalam dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros.” {QS. Al-Israa : 26}