Mad Tamkin

Diposting pada
4/5 - (314 votes)

Pengertian Mad Tamkin

Mad Tamkin adalah salah satu cabang dari hukum Mad Far’i yang berlaku untuk huruf Waw Sukun bertemu Waw Berharakat, dan Ya Sukun bertemu Ya Berharakat. Kunci hukum Mad Tamkin sama seperti hukum-hukum Mad Far’i lainnya, yaitu terletak pada Hukum Mad Thobi’i.
Secara bahasa, Mad Tamkin adalah cara memanjangkan bacaan (Mad) pada huruf Waw dan Ya apabila bertemu dengan huruf yang identik, sama persis baik sifat dan mahrajnya; satu sukun dan satu lagi berharakat. Dan kedua huruf yang sama persis ini bentuknya terpisah atau tidak berada di dalam satu kata/kalimat.
Baca Juga ; Contoh Mad Badal
Ada 3 keadaan yang menjadikan mad tamkin.
1. Ada huruf wau sukun sebelumnya dhammah dan setelahnya ada wau berharakat atau ya’ sukun sebelumnya kasrah dan setelahnya ya’ berharakat. Contoh:
قَالُوْا وَهُمْ – آمَنُوْا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتُ – فِيْ يَوْمٍ – الَّذِيْ يُوَسْوِسُ
2. Apabila wau sukun sebelumnya wau berharakat dhammah atau ya’ sukun sebelumnya ya’ berharakat kasrah. Contoh:
يَلْوُوْنَ – يُحْيِيْ – لَا يَسْتَحْيِيْ
3. Apabila ya’ sukun sebelumnya ya’ bertasydid dan berharakat kasrah. Contoh:
حُيِّيْتُمْ – عِلِيِّيْنَ – مِنَ النَّبِيِّيْنَ
Ukuran madnya 2 harakat. Namun dalam keadaan tertentu panjang bisa seperti bertemu hamzah atau huruf sukun. Ketika  bertemu hamzah maka hukumnya menjadi mad jaiz munfashil yang panjangnya 4-5 harakat. Contoh:
لَا يَسْتَحْيِيْ أَنْ يَضْرِبَ
Ketika bertemu huruf sukun karena di waqafkan menjadi mad aridh lissukun yang panjang bisa 2, 4 atau 6 harakat. Contoh:
لَفِيْ عِلِيِّيْنَ ۞ – مِنَ النَّبِيِّيْنَ ۞
Penjelasan!
Salah satu faidah adanya mad tamkin adalah untuk menghindari hukum idgham. Pada keadaan pertama yakni wau sukun bertemu dan wau dan ya’ sukun bertemu ya’ tidak terjadi idgham. Mengapa ya?
Sebelumnya lanjut saya ingin bertanya.
Apakah wau sukun bertemu dan ya’ sukun bertemu termasuk kategori mutamatsilain? Sebagaimana kita ketahui bahwa kalau ada huruf yang sama dimana yang pertama sukun dan yang kedua berharakat itu hukumnya wajib idgham. Nama idghamnya idgham mutamatsilain. Contohnya:
قَدْ دَّخَلُوْا – فَمَا رَبِحَتْ تِّجَارَتُهُمْ – بَلْ لَّا
Bila ada yang menjawab bahwa wau sukun dan wau juga ya’ sukun bertemu ya’ termasuk mutamatsilain, berarti dia belum faham betul tentang makhraj. Saya ingatkan kembali bahwa wau’ dan ya’ sukun yang termasuk mad itu makhrajnya al-jauf.
Baca Juga : ;Mad Arid Lissukun
Sedangkan wau’ berharakat dan wau lin makhrajnya asy-syafatain. Adapun ya’ berharakat dan ya’ lin makrajnya dari tengah lidah. Jadi intinya tidak termasuk mutamatsilain dan tidak ada idgham.
Begitu pula dalam keadaan nomor kedua bahwa ya’ yang kedua sebenarnya berharakat tetapi dan menjadi ya’ mad karena termasuk ilat. Pada keadaan nomor tiga tidak bisa diidghamkan lagi karena ya’ yang pertama sudah bertasydid.
Baca Juga :