Platform Digital Kian Dominan, KPPU Dorong Aturan Pasar Lebih Adaptif

Religius55 Views

Platform Digital Kian Dominan, KPPU Dorong Aturan Pasar Lebih Adaptif Kekuatan platform digital terus berkembang seiring semakin banyaknya aktivitas ekonomi yang berpindah ke ruang daring. Platform tidak lagi hanya mempertemukan penjual dengan pembeli. Layanannya kini dapat mencakup pembayaran, logistik, periklanan, penyimpanan data, rekomendasi produk, hingga penggunaan kecerdasan buatan untuk menentukan apa yang dilihat konsumen.

Perubahan tersebut membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU kembali mendorong regulasi pasar digital yang lebih adaptif. Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan perkembangan teknologi dan layanan digital yang semakin kompleks membutuhkan kebijakan yang dapat merespons perubahan pasar tanpa mengabaikan persaingan usaha dan kepentingan konsumen. Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi mengenai persaingan usaha platform digital di Jakarta pada 31 Agustus 2026.

KPPU menilai aturan tidak cukup hanya bereaksi setelah pelanggaran terjadi. Pemerintah juga perlu memahami bagaimana data, algoritma, jaringan pengguna, integrasi layanan, dan posisi platform dapat membentuk kekuatan pasar sebelum persoalan berkembang lebih jauh.

Platform Digital Tidak Lagi Sekadar Menjadi Perantara

Pada tahap awal perdagangan digital, marketplace lebih mudah dipahami sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli. Penjual memasang produk, konsumen mencari barang, kemudian transaksi berlangsung melalui sistem yang tersedia.

Struktur tersebut sekarang jauh lebih kompleks.

Sebuah platform dapat mempunyai layanan pembayaran sendiri, perusahaan logistik, fasilitas periklanan, sistem kredit, dompet digital, layanan video, layanan pesan, hingga alat berbasis AI.

KPPU menyebut platform digital telah berkembang menjadi sebuah ekosistem yang mengintegrasikan logistik, pembayaran, data, algoritma, dan teknologi kecerdasan buatan. Kondisi tersebut membuat persoalan persaingan tidak lagi dapat dinilai hanya berdasarkan jumlah penjual atau besarnya transaksi.

Ketika satu perusahaan menguasai beberapa bagian perjalanan konsumen sekaligus, perusahaan tersebut mempunyai kemampuan yang jauh lebih luas dalam menentukan bagaimana sebuah produk ditemukan, dipromosikan, dibayar, dan dikirim.

Data Kini Bisa Menjadi Sumber Kekuatan Pasar

Pada ekonomi konvensional, kekuatan perusahaan sering diukur melalui jumlah pabrik, kapasitas produksi, luas jaringan distribusi, atau besarnya aset fisik.

Ekonomi digital mengubah ukuran tersebut.

Anggota KPPU Rhido Jusmadi menjelaskan data, algoritma, jaringan pengguna, serta penguasaan platform telah menjadi sumber kekuatan pasar yang semakin penting. Kondisi ini belum sepenuhnya terakomodasi oleh kerangka hukum persaingan yang lahir ketika pasar digital belum mempunyai posisi seperti sekarang.

Data pengguna mempunyai nilai besar karena membantu perusahaan memahami perilaku konsumen.

Platform dapat mengetahui produk yang dicari, waktu seseorang berbelanja, lokasi, jenis pembayaran, harga yang menarik perhatian, hingga barang yang akhirnya dibeli.

Semakin banyak pengguna, semakin banyak data yang dapat dikumpulkan. Data tersebut kemudian dapat digunakan untuk memperbaiki rekomendasi dan layanan sehingga semakin banyak pengguna tertarik bergabung.

Siklus seperti ini dapat membuat pemain besar semakin kuat dalam waktu relatif singkat.

Efek Jejaring Membuat Pemain Besar Sulit Dikejar

Pasar platform memiliki karakter yang dikenal sebagai efek jejaring. Nilai sebuah layanan dapat meningkat seiring bertambahnya pengguna.

Marketplace dengan jutaan pembeli menarik lebih banyak penjual karena menawarkan potensi transaksi lebih besar.

Banyaknya penjual kemudian membuat pilihan produk semakin lengkap sehingga lebih banyak pembeli datang.

Proses tersebut dapat terus berulang.

KPPU memasukkan efek jejaring sebagai salah satu karakter ekonomi digital yang perlu diperhitungkan dalam modernisasi hukum persaingan. Selain itu terdapat data, algoritma, serta integrasi berbagai layanan dalam satu ekosistem.

Efek jejaring tidak otomatis berarti pelanggaran persaingan.

Masalah muncul ketika posisi kuat digunakan untuk menghambat pesaing, membatasi pilihan konsumen, atau membuat pelaku usaha sangat sulit berpindah menuju platform lain.

“Menurut penulis, regulator tidak perlu mencurigai perusahaan hanya karena berhasil menjadi besar. Pengawasan baru menjadi sangat penting ketika ukuran tersebut berubah menjadi kemampuan mengatur pasar tanpa tekanan persaingan yang memadai.”

Algoritma Bisa Menentukan Produk yang Terlihat

Rak sebuah toko fisik mudah diamati. Konsumen dapat melihat produk mana yang ditempatkan pada bagian depan, tengah, maupun sudut ruangan.

Pada platform digital, rak tersebut digantikan oleh algoritma.

Algoritma dapat menentukan barang yang muncul pada halaman pertama pencarian, produk yang direkomendasikan, iklan yang ditampilkan, serta urutan penjual.

KPPU menilai algoritma mempunyai posisi strategis karena dapat memengaruhi peringkat produk, rekomendasi, visibilitas, distribusi permintaan, hingga penetapan harga.

Masalah persaingan dapat muncul apabila sistem memberikan keuntungan yang tidak wajar kepada produk atau layanan tertentu.

Sebagai contoh, platform yang mempunyai produk sendiri dapat memiliki insentif untuk menempatkan produknya pada posisi lebih menonjol dibandingkan produk pesaing yang menggunakan platform tersebut.

Praktik semacam ini biasa dibicarakan melalui istilah self preferencing.

Self Preferencing Menjadi Perhatian Regulator

Self preferencing terjadi ketika sebuah platform memberikan perlakuan lebih menguntungkan kepada produk atau layanan miliknya sendiri.

Persoalannya menjadi sensitif ketika perusahaan tidak hanya bersaing dengan pedagang, tetapi sekaligus mengendalikan tempat pedagang tersebut berjualan.

Platform dapat mengetahui harga pesaing, pola pembelian, produk yang sedang naik, sampai kategori dengan pertumbuhan tinggi.

Informasi seperti itu dapat memberi keunggulan yang tidak dimiliki pedagang biasa.

KPPU memasukkan integrasi vertikal dan self preferencing dalam daftar persoalan utama yang ditemukan dalam persaingan digital Indonesia. Selain itu terdapat penyalahgunaan posisi dominan, diskriminasi akses pasar, predatory pricing, subsidi silang, serta penggunaan algoritma dan AI.

Regulasi kemudian perlu menentukan batas yang jelas antara penggunaan sistem untuk meningkatkan kualitas layanan dengan tindakan yang membuat pesaing kehilangan kesempatan secara tidak adil.

Harga Murah Tidak Selalu Menjadi Satu Satunya Ukuran

Konsumen biasanya menyukai harga rendah. Diskon, gratis ongkos kirim, cashback, dan promosi besar dapat membuat sebuah platform cepat memperoleh pengguna.

Namun, regulator tidak hanya melihat harga pada satu periode.

Persaingan juga perlu dinilai berdasarkan kemampuan pemain lain untuk tetap bertahan.

Komisi VI DPR sebelumnya ikut menyoroti predatory pricing dan dumping digital dalam pembahasan revisi UU persaingan. Anggota DPR menilai promosi sangat besar, subsidi silang, serta penjualan di bawah harga tertentu dapat menjadi persoalan apabila digunakan untuk melemahkan pelaku lain sebelum harga kembali dinaikkan.

Penilaian terhadap praktik tersebut tidak sederhana.

Harga murah bisa berasal dari efisiensi perusahaan dan bukan pelanggaran. Karena itu, regulator membutuhkan data biaya, struktur pasar, sumber subsidi, tujuan strategi harga, serta kondisi pesaing sebelum menarik kesimpulan.

UMKM Bisa Sangat Bergantung pada Satu Platform

Bagi UMKM, platform digital membuka akses menuju pelanggan yang sebelumnya sulit dijangkau.

Pedagang kecil dapat menjual produk tanpa membuka gerai di setiap kota. Sistem pembayaran, promosi, dan logistik juga dapat digunakan tanpa membangun semuanya sendiri.

Namun, ketergantungan dapat menjadi persoalan apabila sebagian besar omzet hanya berasal dari satu platform.

Perubahan komisi, aturan promosi, biaya layanan, atau algoritma pencarian dapat langsung memengaruhi penjualan.

Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut tantangan UMKM kini bukan sekadar masuk ke internet. Hampir seluruh pelaku UMKM disebut telah berada dalam jangkauan konektivitas, sehingga perhatian mulai bergeser kepada kemampuan bersaing secara adil dan produktif di pasar digital.

Karena itu, keterbukaan pasar menjadi bagian penting dari regulasi digital.

Pelaku kecil perlu memiliki kesempatan memperoleh pelanggan tanpa harus tunduk pada aturan yang berubah secara sepihak dan sulit dipahami.

Regulasi Adaptif Tidak Berarti Aturan Lebih Longgar

Istilah adaptif terkadang dipahami sebagai keinginan membuat regulasi lebih ringan bagi perusahaan teknologi.

KPPU menggunakan pengertian yang berbeda.

Regulasi adaptif berarti aturan mampu mengikuti perubahan teknologi sambil tetap memberikan kepastian kepada perusahaan serta perlindungan kepada konsumen.

KPPU menilai regulasi harus proporsional. Aturan perlu mencegah praktik yang mengganggu persaingan, tetapi pada saat yang sama tidak boleh menutup ruang inovasi dan investasi.

Model bisnis digital berubah jauh lebih cepat dibandingkan sektor konvensional.

Satu perusahaan dapat menambahkan layanan pembayaran atau AI dalam hitungan bulan, sedangkan perubahan undang undang membutuhkan proses yang jauh lebih panjang.

Perbedaan kecepatan tersebut membuat aturan perlu disusun berdasarkan prinsip yang dapat digunakan ketika teknologi baru muncul.

Pengaturan Sebelum Pelanggaran Mulai Dibicarakan

Salah satu pendekatan yang dibahas KPPU adalah ex ante regulation.

Pendekatan ini memungkinkan kewajiban tertentu ditetapkan sebelum perilaku yang merusak persaingan benar benar terjadi.

Cara tersebut berbeda dari pendekatan tradisional yang lebih banyak menunggu laporan atau bukti pelanggaran terlebih dahulu sebelum memulai proses penindakan.

Dalam diskusi 31 Agustus, KPPU menyebut ex ante regulation, platform designation, tata kelola data dan algoritma, keterbukaan kesempatan masuk pasar, serta penguatan lembaga sebagai beberapa pendekatan yang sedang dipelajari.

Platform designation berarti regulator dapat menentukan platform tertentu yang mempunyai posisi sangat penting berdasarkan ukuran atau karakter kekuatannya.

Platform yang memenuhi kriteria kemudian dapat memperoleh kewajiban lebih besar dibandingkan perusahaan kecil.

Pendekatan seperti ini membuat regulasi tidak harus memperlakukan semua pelaku dengan beban yang sama.

UU Persaingan Berusia Lebih dari Dua Dekade

Landasan utama persaingan usaha Indonesia masih bertumpu pada Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Aturan tersebut mempunyai peran penting dalam membangun sistem persaingan setelah reformasi, tetapi dibuat ketika marketplace, layanan aplikasi, AI, dan ekonomi berbasis data belum berkembang seperti sekarang.

Komisi VI DPR telah menjalankan proses penyusunan perubahan terhadap aturan tersebut. Pada Februari 2026, DPR menyerap masukan akademisi dan berbagai pihak mengenai pembaruan regulasi. Ketua Komisi VI Anggia Erma Rini menilai pasar daring dan bisnis digital belum menjadi persoalan utama ketika aturan lama disusun sehingga harus mendapat tempat dalam pembaruan.

KPPU juga mendorong agar perubahan aturan memberi ruang lebih jelas untuk menangani data, algoritma, serta posisi platform digital.

Proses tersebut menunjukkan bahwa persoalan digital mulai bergerak dari diskusi teknis menuju perubahan hukum.

KPPU Bahkan Mengusulkan UU Pasar Digital

Selain perubahan UU persaingan, KPPU pada Mei 2026 mengusulkan pembentukan Undang Undang Pasar Digital.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengan Komisi VI DPR dan Kementerian Perdagangan.

KPPU berpendapat kompleksitas perdagangan elektronik membutuhkan perangkat pengawasan yang lebih sesuai dengan karakter ekosistem digital, terutama terkait penguasaan data, algoritma, AI, dan integrasi berbagai layanan.

Usulan tersebut belum berarti UU Pasar Digital sudah berlaku.

Pembentukan undang undang membutuhkan proses pembahasan lebih lanjut di pemerintah dan DPR.

Namun, usulan itu menunjukkan regulator melihat persoalan platform tidak selalu dapat ditangani dengan pendekatan yang sama seperti pasar barang konvensional.

“Regulasi digital sebaiknya tidak dibuat untuk mengejar satu perusahaan tertentu. Aturan yang baik harus mampu digunakan ketika teknologi, pemain, dan model bisnis berubah beberapa tahun kemudian.”

Perkara Google Menjadi Contoh Nyata

Persaingan platform digital di Indonesia bukan lagi persoalan teoritis.

KPPU telah menangani perkara Google Play Billing System yang berhubungan dengan posisi Google dalam distribusi aplikasi.

KPPU menyebut perkara penyalahgunaan posisi dominan tersebut berujung pada denda Rp202,5 miliar pada awal 2025. Menurut KPPU, perkara sudah berkekuatan hukum tetap sampai tingkat Mahkamah Agung dan memasuki tahap eksekusi.

Kasus tersebut menunjukkan bagaimana satu platform dapat memiliki beberapa peran sekaligus.

Perusahaan mempunyai sistem operasi, toko aplikasi, mekanisme distribusi, serta layanan pembayaran tertentu dalam ekosistem yang sama.

Pengawasan kemudian harus memahami hubungan antara seluruh bagian tersebut untuk mengetahui apakah suatu aturan benar benar diperlukan untuk menjalankan layanan atau justru mengurangi pilihan perusahaan lain.

Perkara Digital Memang Sedikit tetapi Lebih Rumit

KPPU mencatat sektor digital dan perdagangan elektronik sejak 2020 menyumbang sekitar 4,03 persen dari seluruh perkara penegakan hukum yang ditangani lembaga tersebut.

Angkanya memang tidak sebesar sektor konstruksi maupun perdagangan.

Namun, KPPU menilai perkara digital mempunyai tingkat kerumitan yang berbeda karena dapat melibatkan integrasi layanan, algoritma, hubungan vertikal, dan ekosistem platform secara bersamaan.

Pada Mei 2026, KPPU juga menyebut masih mempunyai empat penyelidikan dan satu proses pemberkasan dalam sektor digital serta perdagangan elektronik.

Kerumitan tersebut menuntut kemampuan analisis yang berbeda.

Penyidik persaingan tidak hanya perlu memahami kontrak dan harga, tetapi juga data digital, cara kerja algoritma, struktur platform, serta aliran transaksi di antara berbagai layanan.

Bukti Digital Membutuhkan Kemampuan Baru

Algoritma tidak dapat diperiksa seperti kontrak tertulis biasa.

Keputusan rekomendasi dapat berasal dari kode, data, dan sistem otomatis yang terus diperbarui.

Penelitian dalam Jurnal Persaingan Usaha KPPU pada Juli 2026 menyebut Indonesia perlu memperkuat pengaturan perilaku algoritmik, penggunaan bukti elektronik dan ekonomi, serta kapasitas audit dan analisis data besar dalam penegakan persaingan.

Hal tersebut berarti modernisasi regulasi perlu diikuti modernisasi lembaga.

Aturan baru tidak banyak membantu apabila aparat pengawas tidak mempunyai tenaga yang memahami teknologi atau perangkat untuk membaca data dalam volume besar.

KPPU juga perlu dapat membedakan algoritma yang meningkatkan efisiensi dari algoritma yang menghasilkan perlakuan diskriminatif.

Perbedaan tersebut sering tidak terlihat dari antarmuka aplikasi yang digunakan konsumen.

Fair Share Ikut Masuk dalam Pembahasan

Diskusi KPPU pada akhir Agustus juga menyinggung gagasan fair share dalam industri digital dan telekomunikasi.

Anggota KPPU Mohammad Reza mengatakan fair share tidak semata dipahami sebagai pembagian pangsa pasar. Pembahasannya perlu melihat kontribusi masing masing pihak, manfaat yang dihasilkan, proporsionalitas, serta pengaruhnya terhadap persaingan dan konsumen.

Isu tersebut muncul karena layanan digital besar menggunakan jaringan telekomunikasi dalam volume sangat tinggi.

Di sisi lain, operator telekomunikasi melakukan investasi besar untuk membangun dan mempertahankan jaringan.

Pertanyaan mengenai siapa yang harus menanggung biaya tertentu kemudian muncul dalam berbagai diskusi kebijakan.

KPPU mengingatkan keputusan mengenai pembagian beban tidak boleh menciptakan hambatan baru bagi persaingan.

Regulasi Harus Menghindari Perlindungan Berlebihan

Keinginan melindungi UMKM atau perusahaan nasional tidak boleh menghasilkan aturan yang justru menutup kompetisi.

Regulasi perlu memberikan kesempatan bersaing, bukan menjamin sebuah perusahaan selalu memenangkan pasar.

KPPU menekankan keterbukaan pasar atau contestability sebagai salah satu unsur penting. Pemain baru harus tetap memiliki kemungkinan masuk dan memberikan alternatif kepada konsumen.

Dalam pasar yang sehat, perusahaan besar tetap dapat berkembang karena inovasi dan efisiensi.

Namun, pemain tersebut tidak seharusnya dapat menggunakan kendali atas infrastruktur penting untuk menghalangi perusahaan lain tanpa alasan yang sah.

Keseimbangan inilah yang membuat aturan digital sulit disusun.

Aturan terlalu lemah dapat membiarkan kekuatan pasar terkonsentrasi, sedangkan aturan yang terlalu berat dapat membuat perusahaan enggan melakukan investasi.

Konsumen Bukan Hanya Soal Mendapat Harga Murah

Perlindungan konsumen dalam pasar digital sering dilihat dari harga barang.

Padahal, pilihan juga mempunyai nilai.

Konsumen dapat memperoleh harga sangat murah dalam jangka pendek tetapi menjadi terlalu bergantung pada satu platform apabila pesaing menghilang.

Ketika alternatif berkurang, perusahaan mempunyai ruang lebih besar mengubah biaya, syarat layanan, atau penggunaan data.

KPPU menempatkan kepentingan konsumen sebagai bagian utama dalam pembentukan aturan digital yang proporsional.

Karena itu, regulator harus melihat struktur pasar dalam periode lebih panjang, bukan hanya diskon yang sedang berlangsung.

Persaingan yang sehat memberikan tekanan kepada perusahaan untuk terus memperbaiki harga, pelayanan, keamanan, dan inovasi.

Transparansi Algoritma Tidak Berarti Membuka Seluruh Rahasia Perusahaan

Dorongan untuk meningkatkan transparansi algoritma juga membutuhkan batas.

Perusahaan memiliki rahasia dagang dan teknologi yang tidak dapat dibuka begitu saja kepada publik.

Namun, regulator tetap membutuhkan kemampuan memeriksa apakah sebuah sistem menghasilkan perlakuan yang tidak adil.

KPPU menilai penggunaan algoritma yang tidak transparan dapat memunculkan risiko berupa diskriminasi, self preferencing, integrasi vertikal, hingga pengaturan perilaku pasar.

Model pengawasannya dapat dilakukan melalui kewajiban memberikan informasi kepada regulator, audit tertentu, atau penjelasan mengenai faktor utama yang menentukan peringkat dan rekomendasi.

Dengan cara tersebut, perlindungan persaingan tidak harus membuat kode sumber perusahaan tersedia bagi seluruh masyarakat.

Kolaborasi Banyak Lembaga Dibutuhkan

Ekonomi digital tidak berada dalam kewenangan satu regulator.

KPPU menangani persaingan usaha. Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur berbagai aspek ruang digital. Kementerian Perdagangan mempunyai kewenangan dalam perdagangan elektronik. Kementerian UMKM mempunyai kepentingan terhadap pelaku kecil, sementara Badan Perlindungan Konsumen Nasional membawa perspektif konsumen.

KPPU karena itu mendorong koordinasi lintas lembaga dalam pengawasan sektor digital.

Koordinasi diperlukan agar satu perusahaan tidak menerima aturan yang saling bertentangan dari beberapa institusi.

Perusahaan juga membutuhkan kepastian mengenai kewajiban yang harus dijalankan.

Bagi regulator, pertukaran informasi membuat persoalan dapat dilihat lebih lengkap daripada ketika setiap lembaga hanya memeriksa satu bagian.

Startup Juga Membutuhkan Aturan yang Memberi Kepastian

Regulasi bukan hanya persoalan membatasi perusahaan besar.

Startup membutuhkan kepastian sebelum menginvestasikan modal dan mengembangkan layanan.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah pada Juli 2026 mengatakan regulasi digital seharusnya menjadi katalis pertumbuhan, memberi kepastian kepada investor, serta membuka ruang inovasi bagi startup.

Pandangan tersebut sejalan dengan dorongan KPPU agar aturan dibuat proporsional.

Perusahaan baru membutuhkan perlindungan dari praktik yang menutup akses pasar, tetapi juga tidak boleh dibebani kewajiban yang sama beratnya dengan platform yang memiliki jutaan pengguna.

Di sinilah pendekatan berbasis ukuran dan posisi pasar dapat memainkan peran.

Kewajiban tertentu dapat diarahkan kepada platform yang benar benar memiliki posisi strategis, sementara pemain kecil tetap mempunyai ruang untuk tumbuh.

Pengawasan Akan Bergeser dari Pangsa Pasar ke Perilaku

Persentase pangsa pasar tetap menjadi informasi penting, tetapi tidak lagi cukup untuk membaca seluruh persaingan digital.

KPPU pada Agustus 2026 menekankan pengawasan juga perlu memperhatikan perilaku pelaku usaha ketika struktur pasar berubah akibat investasi dan digitalisasi.

Sebuah perusahaan dapat memiliki pangsa besar karena produknya memang disukai konsumen.

Kondisi tersebut berbeda dengan perusahaan yang mempertahankan posisi melalui pembatasan akses, diskriminasi, atau penggunaan kendali terhadap layanan penting.

Regulator perlu membedakan keduanya.

Itulah sebabnya data, perilaku algoritma, hubungan antar layanan, biaya berpindah platform, dan peluang pemain baru masuk ke pasar akan semakin penting dalam pengawasan persaingan digital Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *