Tata cara tayamum, merupakan cara bersuci menggunakan debu atau permukaan bumi yang suci ketika seseorang tidak dapat memakai air. Ketentuan ini menunjukkan bahwa kewajiban salat tetap dapat dilaksanakan oleh umat Islam yang sedang mengalami keterbatasan, sakit, berada dalam perjalanan, atau menghadapi keadaan tertentu.
Kedudukan tayamum bukan sebagai kebiasaan yang dapat dipilih sesuka hati ketika seseorang enggan berwudu. Tayamum hanya dilakukan apabila terdapat alasan yang dibenarkan oleh syariat. Selama air tersedia, aman digunakan, dan waktunya memungkinkan, bersuci dengan air tetap harus didahulukan.
Dasar tayamum antara lain terdapat dalam Surah Al Maidah ayat 6 dan Surah An Nisa ayat 43. Ayat tersebut menerangkan bahwa orang yang tidak mendapatkan air dapat menggunakan tanah yang baik, lalu mengusap wajah serta tangan.
Tayamum Menjadi Pengganti Wudu dan Mandi Wajib
Tayamum dapat menggantikan wudu bagi orang yang berhadas kecil. Tayamum juga dapat menggantikan mandi wajib bagi orang yang berhadas besar apabila penggunaan air tidak memungkinkan berdasarkan alasan yang sah.
Seseorang yang bangun dalam keadaan junub, misalnya, tetap wajib mandi apabila air tersedia dan aman digunakan. Jika air benar benar tidak ditemukan, atau penggunaannya diperkirakan memperburuk penyakit, ia dapat bertayamum sesuai ketentuan.
Tayamum tidak menghilangkan hadas secara permanen seperti bersuci menggunakan air menurut pembahasan sebagian besar ahli fikih. Tayamum memberikan izin sementara agar seseorang dapat menjalankan ibadah yang mensyaratkan kesucian.
Ketika alasan yang membolehkan tayamum telah hilang, ketentuan kembali kepada penggunaan air. Orang yang menemukan air sebelum salat harus berwudu atau mandi sesuai kebutuhan apabila waktu dan keadaan memungkinkan.
Menurut penulis, kemudahan tayamum harus dipahami bersama batasannya agar keringanan dalam agama tidak berubah menjadi alasan meninggalkan tata cara bersuci yang semestinya.
Tidak Menemukan Air Menjadi Alasan Utama
Tayamum diperbolehkan ketika seseorang tidak menemukan air setelah melakukan pencarian yang wajar. Pencarian disesuaikan dengan keadaan, keamanan, waktu salat, lokasi, serta kemampuan orang tersebut.
Musafir yang berada di daerah kering dapat memeriksa persediaan air, bertanya kepada orang di sekitar, atau mencari sumber yang dapat dijangkau. Ia tidak wajib melakukan pencarian yang membahayakan diri atau membuatnya tersesat.
Air minum yang hanya cukup untuk menjaga keselamatan tidak harus digunakan untuk berwudu. Menjaga kebutuhan minum bagi diri sendiri, keluarga, atau hewan yang berada dalam tanggungan perlu diprioritaskan.
Ketidakadaan air tidak hanya berarti sumber air benar benar kosong. Air mungkin tersedia, tetapi tidak dapat dijangkau karena terhalang bahaya, berada terlalu jauh, atau hanya dapat diperoleh dengan harga yang sangat memberatkan.
Seseorang tidak boleh sengaja membuang atau menghabiskan air agar memperoleh alasan untuk tayamum. Keringanan diberikan kepada orang yang menghadapi kesulitan nyata, bukan keadaan yang sengaja dibuat.
Penyakit Dapat Membolehkan Tayamum
Orang sakit dapat bertayamum apabila penggunaan air diperkirakan memperparah penyakit, memperlambat kesembuhan, atau menimbulkan bahaya. Pertimbangan tersebut dapat didasarkan pada pengalaman yang kuat atau penjelasan tenaga kesehatan yang dapat dipercaya.
Sakit ringan yang tidak terpengaruh oleh air belum tentu cukup menjadi alasan. Seseorang perlu menilai apakah air benar benar membahayakan atau hanya menimbulkan rasa kurang nyaman.
Apabila hanya satu bagian tubuh yang tidak boleh terkena air, tata cara bersucinya memerlukan penjelasan lebih khusus. Dalam pembahasan fikih, seseorang mungkin tetap membasuh anggota yang sehat, mengusap penutup luka apabila memenuhi ketentuan, serta melakukan tayamum untuk bagian tertentu.
Keadaan setiap pasien tidak sama. Orang yang menjalani operasi, mengalami luka bakar, menggunakan perban, atau membutuhkan alat medis sebaiknya meminta penjelasan ahli agama yang memahami kondisi kesehatannya.
Pasien yang tidak mampu bertayamum sendiri dapat dibantu orang lain. Niat tetap dilakukan oleh pasien, sedangkan pendamping membantu memindahkan debu dan mengusap bagian yang diperlukan.
Cuaca Sangat Dingin Dapat Menjadi Pertimbangan
Penggunaan air dalam suhu sangat dingin dapat membahayakan tubuh apabila tidak tersedia cara untuk menghangatkannya. Dalam keadaan seperti itu, tayamum dapat diperbolehkan apabila terdapat kekhawatiran kuat terhadap kesehatan.
Seseorang perlu memeriksa terlebih dahulu apakah air dapat dihangatkan, tempat tertutup tersedia, atau anggota tubuh dapat dikeringkan dengan aman. Jika pilihan tersebut ada dan tidak menimbulkan bahaya, wudu atau mandi tetap dilaksanakan.
Alasan cuaca dingin tidak cukup hanya berdasarkan rasa enggan menyentuh air. Harus terdapat kemungkinan sakit atau gangguan kesehatan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan ini sering berkaitan dengan musafir, pendaki, korban bencana, atau masyarakat yang tinggal di wilayah bersuhu rendah. Persiapan air hangat dan perlengkapan pelindung dapat mengurangi kesulitan sebelum waktu salat tiba.
Waktu Salat yang Hampir Berakhir Perlu Diperhatikan
Pembahasan mengenai tayamum ketika waktu salat hampir berakhir mempunyai rincian berbeda di kalangan ulama. Seseorang tidak sebaiknya menunda wudu dengan sengaja, kemudian bertayamum hanya karena takut kehabisan waktu.
Dalam mazhab Syafii, masuknya waktu salat menjadi salah satu syarat tayamum untuk salat fardu. Seseorang memastikan waktu telah masuk, mencari air sesuai kemampuan, kemudian bertayamum apabila air tidak ditemukan.
Pendapat lain memiliki rincian berbeda mengenai waktu pelaksanaan tayamum. Perbedaan ini perlu dihormati dan dipelajari melalui guru atau lembaga keagamaan yang dipercaya.
Bagi masyarakat Indonesia yang mengikuti mazhab Syafii, tayamum dilakukan setelah masuk waktu salat. Jika tayamum dilakukan sebelum waktunya, tayamum tersebut tidak digunakan untuk salat fardu yang belum masuk waktunya.
Debu yang Digunakan Harus Suci
Mazhab Syafii mensyaratkan penggunaan debu tanah yang suci dan memiliki partikel halus. Debu tersebut tidak boleh bercampur najis atau sudah digunakan untuk tayamum sebelumnya.
Debu dapat ditemukan pada tanah kering, batu berdebu, dinding, meja, kendaraan, atau benda lain selama terdapat debu suci pada permukaannya. Bukan nama bendanya yang menjadi ukuran utama, melainkan keberadaan debu yang dapat berpindah ke tangan.
Permukaan yang bersih tetapi sama sekali tidak memiliki debu perlu diperhatikan. Dalam mazhab Syafii, tayamum memerlukan debu yang dapat menempel. Beberapa mazhab memberikan cakupan lebih luas terhadap bagian permukaan bumi.
Pasir yang sangat kasar dan tidak mengandung debu halus dapat menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahannya menurut mazhab tertentu. Jika memungkinkan, pilih tanah atau permukaan berdebu yang jelas serta bersih.
Debu tidak perlu menempel dalam jumlah banyak. Lapisan berlebihan justru dapat dikibaskan atau ditiup secara ringan sebelum wajah dan tangan diusap.
Rukun Tayamum Menurut Mazhab Syafii
Tayamum memiliki beberapa rukun yang harus dilakukan. Dalam penjelasan mazhab Syafii, rukun tersebut mencakup memindahkan debu, niat, mengusap wajah, mengusap kedua tangan sampai siku, dan melakukan urutan dengan tertib.
Memindahkan debu berarti menempelkan kedua tangan pada debu yang suci, kemudian membawa debu tersebut menuju anggota tayamum. Jika angin meniupkan debu ke wajah tanpa tindakan dari orang yang bertayamum, hal itu tidak otomatis menggantikan proses tayamum.
Niat dilakukan bersamaan dengan awal mengusap wajah. Niat berada di dalam hati. Ucapan hanya membantu menghadirkan niat dan bukan pengganti kehendak dalam hati.
Wajah harus diusap secara merata dalam batas yang wajib. Setelah itu, kedua tangan diusap sesuai batas yang dianut dalam mazhab yang diikuti. Urutannya tidak dibalik.
Niat Tayamum Dihadirkan dalam Hati
Niat tayamum ditujukan untuk memperoleh izin menjalankan salat atau ibadah yang membutuhkan kesucian. Dalam mazhab Syafii, niat menghilangkan hadas tidak digunakan karena tayamum dipandang sebagai pemberian izin sementara.
Lafal yang sering digunakan adalah:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitut tayammuma listibahatis shalati fardhan lillahi ta’ala.
Artinya, saya berniat tayamum agar diperbolehkan melaksanakan salat fardu karena Allah Taala.
Redaksi lisan dapat berbeda selama niat di dalam hati sesuai dengan ibadah yang hendak dilakukan. Seseorang yang kesulitan menghafal bahasa Arab dapat menghadirkan maksudnya dalam hati menggunakan bahasa yang dipahami.
Niat mulai dihadirkan ketika tangan yang membawa debu menyentuh wajah. Mengucapkan lafal jauh sebelum mengusap wajah tanpa menghadirkan niat ketika usapan dimulai belum memenuhi ketentuan menurut mazhab Syafii.
Urutan Tayamum Menurut Mazhab Syafii
Tayamum dimulai dengan memastikan waktu salat telah masuk jika hendak mengerjakan salat fardu. Carilah air sesuai kemampuan. Jika air tidak ditemukan atau tidak aman digunakan, siapkan debu yang suci.
Hadapkan diri ke kiblat apabila keadaan memungkinkan. Menghadap kiblat bukan rukun tayamum, tetapi dapat dilakukan sebagai bagian dari kesopanan beribadah. Bacalah basmalah sebelum memulai.
Letakkan atau tepukkan kedua telapak tangan pada permukaan berdebu. Jari dapat dirapatkan agar debu lebih mudah dikendalikan. Angkat kedua tangan, lalu kibaskan atau tiup perlahan apabila debu yang menempel terlalu tebal.
Usapkan kedua telapak tangan ke seluruh wajah. Usapan dilakukan satu kali dengan memastikan bagian luar wajah terkena. Tidak perlu menggosok berulang kali seperti membasuh dengan air.
Untuk mengusap tangan sampai siku, ambil debu kembali dengan tepukan kedua. Kibaskan debu berlebihan, kemudian usap tangan kanan menggunakan tangan kiri dan tangan kiri menggunakan tangan kanan.
Pastikan punggung tangan, telapak, sela jari, pergelangan, lengan, dan siku memperoleh usapan sesuai batas yang diwajibkan. Lakukan secara tertib dengan mendahulukan wajah, kemudian kedua tangan.
Cara Mengusap Kedua Tangan sampai Siku
Mengusap tangan sampai siku memerlukan perhatian karena bagian ini sering dilakukan secara tidak merata. Salah satu cara yang diajarkan adalah merapatkan jari kedua tangan setelah mengambil debu, tetapi memisahkan kedua ibu jari.
Telapak tangan kiri ditempatkan pada punggung jari tangan kanan. Usapan dilanjutkan menuju punggung tangan dan lengan sampai siku. Setelah mencapai siku, tangan kiri diputar untuk mengusap bagian dalam lengan kanan menuju pergelangan.
Bagian telapak dan ibu jari kemudian diusap. Cara yang sama dilakukan pada tangan kiri dengan menggunakan tangan kanan. Setelah itu, sela jari dapat diratakan agar tidak ada bagian yang terlewat.
Cara tersebut merupakan salah satu teknik untuk membantu pemerataan. Gerak tertentu bukan tujuan utama selama seluruh bagian yang diwajibkan telah terkena usapan dan urutannya benar.
Cincin yang menghalangi debu harus dilepas atau digerakkan. Debu perlu mencapai kulit di bawahnya sebagaimana air harus mencapai bagian yang wajib ketika berwudu.
Perbedaan Batas Usapan Tangan dalam Tayamum
Ulama mempunyai perbedaan pendapat mengenai batas tangan yang diusap. Mazhab Hanafi dan pendapat kuat dalam mazhab Syafii mewajibkan usapan sampai siku. Pendapat lain menetapkan usapan cukup sampai pergelangan atau telapak tangan.
Pendapat sampai pergelangan didasarkan pada hadis Ammar bin Yasir yang menjelaskan contoh tayamum dari Rasulullah. Dalam riwayat tersebut, Nabi menepukkan tangan ke tanah, meniupnya, lalu mengusap wajah dan kedua telapak tangan.
Muhammadiyah menggunakan tuntunan satu tepukan dengan usapan pada wajah serta tangan sampai pergelangan. Sementara itu, panduan yang mengikuti mazhab Syafii umumnya memakai dua kali pengambilan debu dan usapan sampai siku.
Perbedaan tersebut berasal dari cara ulama memahami ayat dan hadis, bukan karena salah satu kelompok mengabaikan dalil. Seorang Muslim dapat mengikuti tuntunan mazhab atau lembaga keagamaan yang diyakininya tanpa merendahkan tata cara lain yang mempunyai dasar.
Tata Cara Tayamum dengan Satu Tepukan
Cara satu tepukan dimulai dengan niat ikhlas karena Allah dan membaca basmalah. Kedua telapak tangan ditempelkan atau ditepukkan satu kali pada tanah, debu suci, atau permukaan bersih yang memenuhi ketentuan.
Kedua tangan kemudian ditiup secara ringan agar debu tebal berkurang. Setelah itu, telapak tangan diusapkan ke wajah secara merata.
Langkah berikutnya adalah mengusap kedua tangan sampai pergelangan. Tangan kanan mengusap tangan kiri, kemudian tangan kiri mengusap tangan kanan. Urutan dapat disesuaikan selama wajah dan kedua tangan memperoleh usapan.
Tata cara tersebut merujuk pada hadis Ammar bin Yasir. Umat Islam yang mengikuti tuntunan ini tidak perlu mengulang tepukan untuk tangan karena satu tepukan dianggap mencukupi.
Sunah yang Menyertai Tayamum
Selain rukun, terdapat sejumlah sunah yang dapat menyempurnakan pelaksanaan tayamum. Membaca basmalah dilakukan sebelum tangan ditempelkan pada debu.
Mendahulukan bagian kanan ketika mengusap tangan juga termasuk kesopanan yang dianjurkan. Tayamum sebaiknya dilakukan tanpa jeda panjang antara usapan wajah dan tangan.
Debu yang terlalu banyak dapat ditipiskan dengan meniup atau mengibaskan tangan. Tujuannya bukan menghilangkan seluruh debu, tetapi mencegah lapisan tebal menutupi wajah dan lengan.
Zikir setelah bersuci dapat dibaca sebagaimana zikir setelah wudu menurut pendapat yang membolehkannya. Namun, tayamum tetap sah tanpa bacaan tambahan selama seluruh rukunnya terpenuhi.
Perkara yang Membatalkan Tayamum
Semua perkara yang membatalkan wudu juga membatalkan tayamum yang digunakan sebagai penggantinya. Keluar sesuatu dari qubul atau dubur, hilang kesadaran, tidur dengan keadaan tertentu, serta ketentuan lain mengikuti pembahasan pembatal wudu dalam mazhab yang dianut.
Tayamum juga berakhir ketika alasan yang membolehkannya hilang. Orang yang sebelumnya tidak menemukan air kemudian menemukannya sebelum salat harus kembali menggunakan air apabila mampu.
Pasien yang telah dinyatakan aman terkena air kembali menjalankan wudu atau mandi wajib. Orang yang sebelumnya terhalang menuju sumber air juga kembali menggunakan air setelah hambatannya hilang.
Jika air ditemukan setelah salat selesai, status salat yang telah dilaksanakan mempunyai rincian menurut penyebab tayamum dan mazhab. Dalam banyak keadaan, salat yang dikerjakan dengan tayamum sah tidak perlu diulang. Kasus khusus sebaiknya ditanyakan kepada ahli fikih.
Tayamum untuk Satu atau Beberapa Salat
Dalam mazhab Syafii, satu tayamum digunakan untuk satu salat fardu. Setelah menyelesaikan satu salat wajib, seseorang perlu bertayamum kembali untuk salat wajib berikutnya meskipun tayamum pertama belum batal oleh hadas.
Dengan satu tayamum, seseorang dapat mengerjakan satu salat fardu beserta beberapa salat sunah. Ia juga dapat menyentuh mushaf atau melakukan ibadah lain yang dibolehkan sesuai niatnya.
Mazhab lain memiliki ketentuan berbeda. Sebagian ulama membolehkan satu tayamum digunakan untuk beberapa salat selama belum ada perkara yang membatalkannya dan alasan tayamum masih ada.
Perbedaan tersebut penting diketahui oleh musafir, pasien, serta orang yang berada di daerah tanpa air. Mengikuti satu pedoman secara konsisten dapat mencegah kebingungan ketika waktu salat berikutnya tiba.
Tayamum di Kendaraan dan Pesawat
Musafir di dalam kereta, bus, kapal, atau pesawat perlu memperhatikan waktu salat dan ketersediaan air. Jika air tersedia di toilet serta aman digunakan tanpa menimbulkan gangguan, wudu tetap didahulukan.
Apabila penggunaan air sangat terbatas, membahayakan, atau tidak memungkinkan, tayamum dapat dilakukan. Permukaan yang memiliki debu suci dapat digunakan sesuai pendapat fikih yang diikuti.
Penumpang tidak sebaiknya mengotori dinding, kursi, atau fasilitas kendaraan. Debu bersih dapat disiapkan dalam wadah kecil apabila perjalanan panjang dan kesulitan air sudah diperkirakan.
Tayamum tidak berkaitan langsung dengan cara menghadap kiblat atau gerakan salat di kendaraan. Pembahasan tersebut mempunyai ketentuan sendiri berdasarkan kemampuan, jenis perjalanan, dan keamanan penumpang.
Kesalahan yang Sering Terjadi ketika Bertayamum
Kesalahan pertama adalah bertayamum hanya karena air terasa dingin atau tempat wudu cukup jauh. Kesulitan ringan tidak langsung menggugurkan kewajiban menggunakan air.
Kesalahan berikutnya adalah memakai permukaan yang terkena najis. Debu harus dipastikan suci. Tempat yang terlihat kotor, terkena urine, atau tercampur bahan najis tidak dapat digunakan.
Sebagian orang mengusap wajah berkali kali dengan debu tebal. Tayamum bukan kegiatan melumuri wajah dengan tanah. Usapan tipis yang merata sudah mencukupi.
Niat yang hanya diucapkan tanpa dihadirkan dalam hati juga perlu diperbaiki. Inti niat adalah kesengajaan menjalankan tayamum untuk memperoleh izin beribadah karena Allah.
Kesalahan lain terjadi ketika sebagian wajah atau tangan tidak memperoleh usapan. Jam tangan, cincin, gelang, dan pakaian yang menutup bagian wajib perlu disingkirkan agar debu mencapai kulit.






