Yang Membatalkan Wudhu, Ketentuan Penting Sebelum Menjalankan Shalat

Religius82 Views

Wudhu merupakan cara bersuci dari hadas kecil sebelum seorang Muslim menjalankan ibadah tertentu, terutama shalat. Wudhu yang telah dilakukan tetap berlaku selama tidak terjadi perkara yang ditetapkan sebagai pembatal. Karena itu, memahami apa saja yang membatalkan wudhu menjadi bagian penting dalam menjaga keabsahan ibadah.

Para ulama sepakat mengenai sejumlah pembatal, seperti keluarnya air kencing, tinja, dan angin dari tubuh. Namun, terdapat pula beberapa perkara yang diperselisihkan, antara lain bersentuhan dengan lawan jenis, menyentuh kemaluan, keluarnya darah, muntah, dan memakan daging unta.

Perbedaan tersebut lahir dari cara para ulama memahami dalil serta menghubungkan satu riwayat dengan riwayat lainnya. Masyarakat Indonesia yang banyak mengikuti Mazhab Syafii biasanya menggunakan ketentuan dalam mazhab tersebut. Meski demikian, pendapat mazhab lain juga perlu dijelaskan agar perbedaan pelaksanaan tidak menimbulkan tuduhan atau pertentangan.

Keluar Sesuatu dari Kemaluan atau Dubur

Pembatal wudhu yang paling jelas adalah keluarnya sesuatu melalui kemaluan atau dubur. Ketentuan ini mencakup air kencing, tinja, angin, madzi, dan wadi. Seseorang yang mengalami salah satunya harus membersihkan najis apabila ada, kemudian berwudhu kembali sebelum menjalankan shalat.

Dasarnya terdapat dalam Surah Al Maidah ayat 6 yang menerangkan kewajiban bersuci setelah seseorang datang dari tempat buang hajat. Hadis Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan bahwa keluarnya angin merupakan hadas yang mengharuskan seseorang memperbarui wudhu.

Air kencing dan tinja termasuk najis. Karena itu, orang yang selesai buang air tidak cukup hanya berwudhu. Bagian tubuh yang terkena najis perlu dibersihkan lebih dahulu menggunakan air atau alat bersuci yang memenuhi ketentuan.

Keluarnya angin berbeda karena tidak menyebabkan bagian tubuh menjadi najis. Orang yang kentut tidak diwajibkan membersihkan dubur apabila tidak ada kotoran yang keluar. Ia cukup melakukan wudhu kembali.

“Memahami pembatal wudhu perlu disertai kemampuan membedakan antara hadas dan najis karena keduanya memiliki cara penyucian yang berbeda.”

Madzi dan Wadi Membatalkan Wudhu

Madzi adalah cairan bening dan cenderung lengket yang dapat keluar ketika seseorang mengalami rangsangan. Keluarnya madzi tidak mewajibkan mandi besar, tetapi membatalkan wudhu. Kemaluan serta bagian pakaian yang terkena perlu dibersihkan sebelum wudhu dilakukan kembali.

Wadi merupakan cairan putih dan agak kental yang biasanya keluar setelah buang air kecil atau setelah tubuh melakukan aktivitas berat. Hukum wadi serupa dengan air kencing. Keluarnya cairan tersebut membatalkan wudhu dan bagian yang terkena harus dicuci.

Madzi dan wadi berbeda dari mani. Keluarnya mani karena hubungan suami istri, mimpi basah, atau sebab lain yang disertai ketentuan keluarnya mani mewajibkan mandi besar. Dalam keadaan junub, wudhu saja belum cukup untuk membuat seseorang dapat menjalankan shalat.

Cairan yang keluar terus menerus karena gangguan kesehatan memiliki ketentuan khusus. Orang dengan kondisi tersebut dapat termasuk pemilik uzur menurut pembahasan fikih. Tata cara bersucinya perlu disesuaikan dengan mazhab yang diikuti dan sebaiknya ditanyakan kepada ahli agama yang memahami keadaan kesehatannya.

Hilangnya Kesadaran Membuat Wudhu Tidak Berlaku

Hilangnya kesadaran termasuk perkara yang membatalkan wudhu. Kondisi ini dapat terjadi karena pingsan, mabuk, gangguan akal, pengaruh obat bius, atau sebab lain yang membuat seseorang tidak mengetahui keadaan dirinya.

Ketika kesadaran hilang, seseorang tidak dapat memastikan apakah selama itu telah keluar angin atau perkara lain yang membatalkan wudhu. Atas dasar tersebut, ia diperintahkan berwudhu kembali setelah sadar.

Pingsan dalam waktu singkat tetap membatalkan wudhu. Lamanya seseorang kehilangan kesadaran bukan ukuran utama. Hal yang menjadi perhatian adalah hilangnya kemampuan untuk mengetahui dan mengendalikan keadaan tubuh.

Pasien yang menjalani tindakan medis dengan bius total perlu berwudhu kembali setelah sadar jika hendak shalat. Bila kondisi tubuh belum memungkinkan menggunakan air, syariat memberikan kemudahan melalui tayamum sesuai syaratnya.

Orang yang mabuk juga kehilangan wudhu apabila kesadarannya terganggu. Larangan minuman memabukkan merupakan persoalan tersendiri, sedangkan batalnya wudhu berhubungan dengan hilangnya kemampuan mengenali keadaan diri.

Tidur Tidak Selalu Memiliki Hukum yang Sama

Tidur sering disebut sebagai pembatal wudhu, tetapi penjelasannya tidak berhenti pada keadaan mata terpejam. Posisi tubuh, tingkat kesadaran, dan kemungkinan keluarnya angin menjadi bagian yang diperhatikan para ulama.

Dalam Mazhab Syafii, tidur dapat membatalkan wudhu kecuali seseorang tidur dalam posisi duduk dengan pantat menetap secara kuat pada tempat duduk. Posisi tersebut dipandang menutup kemungkinan keluarnya angin tanpa disadari.

Orang yang tertidur sambil berbaring, tengkurap, bersandar kuat, atau dalam posisi yang membuat pantat tidak menetap perlu mengulangi wudhu. Ketentuan serupa berlaku ketika seseorang tertidur di kendaraan dengan posisi tubuh berubah dan kendali terhadap anggota badan berkurang.

Mengantuk ringan tidak selalu membatalkan wudhu. Apabila seseorang masih mendengar suara di sekitarnya dan mengetahui keadaan tubuhnya, ia belum tentu masuk dalam tidur yang menghilangkan kesadaran.

Batas antara mengantuk dan tidur lelap terkadang sulit ditentukan. Tanda tidur dapat terlihat ketika seseorang tidak lagi mengetahui percakapan di sekitarnya, tubuh terkulai, atau tidak sadar telah berpindah posisi.

Jika seseorang yakin masih memiliki wudhu tetapi hanya ragu apakah sempat tidur lelap, keyakinan tidak hilang hanya karena keraguan. Namun, memperbarui wudhu dapat dipilih untuk menenangkan diri selama tidak berubah menjadi kebiasaan waswas.

Bersentuhan dengan Lawan Jenis Memiliki Perbedaan Pendapat

Persentuhan kulit laki laki dan perempuan menjadi pembahasan yang paling sering menimbulkan pertanyaan. Para ulama berbeda pandangan karena memahami frasa dalam Surah Al Maidah ayat 6 dengan cara yang tidak sama.

Menurut pendapat yang umum dalam Mazhab Syafii, persentuhan langsung antara kulit laki laki dan perempuan yang bukan mahram dapat membatalkan wudhu. Ketentuan ini berlaku tanpa melihat ada atau tidaknya syahwat serta tanpa membedakan sengaja atau tidak sengaja.

Istri dan suami bukan mahram karena keduanya halal menikah. Dengan demikian, sentuhan kulit langsung antara suami dan istri membatalkan wudhu menurut Mazhab Syafii. Sentuhan yang terhalang pakaian, sarung tangan, atau benda lain tidak membatalkannya.

Sentuhan dengan mahram tetap, seperti ibu, ayah, anak, saudara kandung, bibi, paman, mertua, dan menantu, tidak membatalkan wudhu menurut pendapat kuat dalam Mazhab Syafii. Status mahram harus dipahami dengan benar karena saudara ipar tidak termasuk mahram tetap.

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa sentuhan kulit antara laki laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu dengan sendirinya. Mazhab Maliki mengaitkannya dengan adanya kenikmatan atau tujuan memperoleh kenikmatan. Dalam Mazhab Hanbali terdapat perincian yang juga berkaitan dengan syahwat.

Majelis Tarjih Muhammadiyah memilih pendapat bahwa persentuhan kulit laki laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu. Pilihan tersebut didasarkan pada sejumlah hadis mengenai sentuhan yang terjadi antara Nabi Muhammad SAW dan Aisyah tanpa adanya perintah untuk mengulang wudhu.

“Perbedaan tentang sentuhan tidak selayaknya dijadikan alasan untuk saling menyalahkan karena setiap pendapat memiliki landasan dalam pembahasan fikih.”

Menyentuh Kemaluan dengan Telapak Tangan

Menyentuh kemaluan manusia menggunakan bagian dalam telapak tangan termasuk pembatal wudhu menurut Mazhab Syafii. Ketentuan ini didasarkan pada hadis yang memerintahkan seseorang berwudhu setelah menyentuh kemaluannya.

Bagian tangan yang menjadi perhatian adalah telapak bagian dalam, termasuk permukaan jari yang digunakan untuk menggenggam. Sentuhan menggunakan punggung tangan, kuku, atau bagian luar jari tidak dihukumi sama menurut rincian Mazhab Syafii.

Sentuhan harus terjadi secara langsung tanpa penghalang. Jika kemaluan disentuh melalui kain, sarung tangan, tisu tebal, atau pakaian, wudhu tidak batal karena kulit tidak bertemu secara langsung.

Dalam Mazhab Syafii, menyentuh kemaluan orang lain juga dapat membatalkan wudhu pihak yang menyentuh. Ketentuan ini dapat berlaku ketika orang tua membersihkan anak kecil. Karena itu, orang yang telah berwudhu perlu memperhatikan apakah sentuhan terjadi langsung menggunakan bagian dalam telapak tangan.

Menyentuh bagian pantat tidak membatalkan wudhu hanya karena sentuhan tersebut. Pembahasan pembatal berhubungan dengan bagian kemaluan depan dan lingkaran dubur sesuai rincian yang diterangkan dalam kitab fikih.

Para ulama memiliki perbedaan pandangan dalam persoalan ini. Sebagian menilai menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu, sedangkan yang lain menetapkannya sebagai pembatal. Mengikuti pedoman mazhab atau lembaga keagamaan yang dipercaya membantu seseorang menjalankan ketentuan secara teratur.

Darah dan Luka Tidak Otomatis Membatalkan Wudhu

Darah yang keluar dari luka, hidung, gusi, atau bagian tubuh selain kemaluan tidak membatalkan wudhu menurut Mazhab Syafii. Darah tersebut tetap termasuk najis sehingga harus dibersihkan sebelum shalat apabila mengenai tubuh, pakaian, atau tempat ibadah dalam jumlah yang tidak dimaafkan.

Perbedaan antara najis dan hadas kembali menjadi penting. Darah yang keluar dari luka dapat mengotori pakaian, tetapi keluarnya tidak selalu menghapus keadaan suci dari wudhu.

Mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda. Darah yang keluar dan mengalir melewati tempat keluarnya dapat membatalkan wudhu menurut mazhab tersebut. Perbedaan ini membuat pelaksanaan di tengah masyarakat tidak selalu sama.

Mengambil darah untuk pemeriksaan kesehatan, menerima suntikan, atau mengalami luka kecil tidak membatalkan wudhu menurut Mazhab Syafii. Namun, darah yang menempel tetap perlu dibersihkan sejauh memungkinkan sebelum shalat.

Darah haid dan nifas memiliki hukum berbeda dari darah luka. Ketika haid atau nifas mulai keluar, perempuan berada dalam keadaan hadas besar. Setelah darah berhenti dan syaratnya terpenuhi, ia wajib mandi besar sebelum kembali menjalankan shalat.

Muntah Diperselisihkan oleh Para Ulama

Muntah tidak membatalkan wudhu menurut Mazhab Syafii dan Maliki. Seseorang yang muntah tetap memiliki wudhu selama tidak terjadi pembatal lain. Mulut, pakaian, atau tempat yang terkena muntahan perlu dibersihkan sebelum shalat.

Mazhab Hanafi menilai muntah dalam jumlah yang memenuhi mulut dapat membatalkan wudhu. Mazhab Hanbali juga memiliki pembahasan mengenai muntah dalam jumlah banyak.

Perbedaan ukuran dan ketentuan membuat umat Islam sebaiknya mengikuti pedoman mazhab yang telah dipilih. Orang yang berwudhu kembali setelah muntah tetap dibolehkan sebagai langkah kehati hatian, tetapi tidak perlu menyatakan bahwa semua orang wajib melakukan hal serupa.

Rasa mual tanpa keluarnya sesuatu tidak membatalkan wudhu. Sendawa juga bukan pembatal selama tidak disertai keluarnya muntahan atau perkara lain dari jalur yang membatalkan.

Dahak yang keluar dari tenggorokan tidak membatalkan wudhu. Membersihkan mulut setelahnya tetap dianjurkan agar tidak mengganggu kebersihan ketika shalat.

Makan dan Minum Tidak Membatalkan Wudhu

Makan dan minum pada dasarnya tidak membatalkan wudhu. Seseorang yang telah berwudhu boleh makan, kemudian menjalankan shalat tanpa mengulang wudhu selama tidak mengalami pembatal lain.

Sisa makanan di mulut sebaiknya dibersihkan. Berkumur membantu membersihkan gigi serta mengurangi bau yang dapat mengganggu jamaah. Makanan beraroma kuat seperti bawang juga perlu diperhatikan ketika seseorang hendak pergi ke masjid.

Meminum kopi, teh, susu, atau minuman halal lainnya tidak membatalkan wudhu. Larangan atau ketentuan tertentu terhadap suatu minuman tidak otomatis menjadikannya sebagai pembatal wudhu, kecuali minuman itu menyebabkan hilangnya kesadaran.

Memakan daging unta menjadi perkara khusus dalam pembahasan mazhab. Mazhab Hanbali menetapkan bahwa memakan daging unta membatalkan wudhu berdasarkan hadis yang memerintahkan berwudhu setelah memakannya.

Mazhab Syafii, Hanafi, dan Maliki tidak menganggap makan daging unta sebagai pembatal wudhu. Perbedaan tersebut jarang ditemui dalam keseharian masyarakat Indonesia, tetapi penting diketahui ketika mempelajari cakupan pandangan para ulama.

Keraguan Tidak Menghapus Wudhu yang Sudah Diyakini

Seseorang terkadang ragu apakah telah kentut, tertidur, atau mengalami pembatal lainnya. Kaidah fikih menyatakan bahwa keyakinan tidak hilang karena keraguan. Jika seseorang yakin telah berwudhu, kemudian hanya muncul dugaan bahwa wudhunya batal, ia tetap dihukumi suci.

Dasarnya terdapat dalam hadis yang menjelaskan agar seseorang tidak meninggalkan shalat hanya karena merasa seolah ada angin keluar sampai memperoleh tanda yang meyakinkan. Penyebutan suara atau bau dalam hadis menunjukkan perlunya kepastian, bukan kewajiban mendapatkan dua tanda tersebut dalam setiap keadaan.

Apabila seseorang benar benar merasakan angin keluar meskipun tidak terdengar suara dan tidak tercium bau, wudhunya batal. Sebaliknya, sensasi perut bergerak tanpa kepastian keluarnya angin tidak membatalkan wudhu.

Ketentuan ini penting bagi orang yang sering mengalami waswas. Mengulang wudhu setiap kali muncul dugaan dapat menambah kecemasan dan menyulitkan ibadah. Pegangan yang digunakan adalah keadaan terakhir yang benar benar diyakini.

Jika seseorang tidak ingat apakah wudhu dilakukan sebelum atau sesudah mengalami hadas, urutan terakhir perlu ditelusuri. Bila tetap tidak dapat dipastikan, ia dapat berwudhu kembali agar memasuki shalat dalam keadaan yakin.

Menyentuh Najis Tidak Membatalkan Wudhu

Menyentuh kotoran, darah, air kencing, atau benda najis tidak otomatis membatalkan wudhu. Bagian tubuh yang terkena cukup dicuci sampai unsur najisnya hilang. Wudhu tetap berlaku selama tidak ada pembatal lain.

Orang tua yang membersihkan pakaian anak dari air kencing tidak harus mengulangi wudhu hanya karena tangannya terkena najis. Namun, jika dalam proses tersebut ia menyentuh kemaluan secara langsung dengan bagian dalam telapak tangan, berlaku pembahasan tersendiri mengenai sentuhan kemaluan.

Mengganti popok juga tidak langsung membatalkan wudhu. Kotoran yang menempel harus dibersihkan, sedangkan status wudhu ditentukan oleh ada atau tidaknya perkara pembatal.

Memandikan jenazah diperselisihkan dalam sebagian mazhab, tetapi menurut Mazhab Syafii kegiatan tersebut tidak membatalkan wudhu dengan sendirinya. Wudhu dapat batal apabila selama memandikan terjadi sentuhan langsung pada kemaluan menggunakan bagian tangan yang termasuk dalam ketentuan pembatal.

Memegang anjing atau terkena air liurnya juga tidak membatalkan wudhu. Persoalannya berkaitan dengan najis dan cara menyucikannya, bukan hilangnya wudhu. Dalam Mazhab Syafii, bagian yang terkena najis berat dibasuh tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah atau bahan yang memenuhi ketentuan penyucian.

Perbuatan Buruk Tidak Selalu Membatalkan Wudhu

Berbohong, mengumpat, marah, melihat sesuatu yang haram, dan berkata kasar merupakan perbuatan yang harus dijauhi. Namun, tindakan tersebut tidak termasuk pembatal wudhu menurut ketentuan fikih yang umum.

Perbuatan buruk dapat mengurangi pahala serta merusak ketenangan hati, tetapi tidak boleh langsung disebut membatalkan wudhu tanpa dalil yang sah. Seseorang tetap wajib bertobat, meminta maaf jika merugikan orang lain, dan memperbaiki perilakunya.

Menangis juga tidak membatalkan wudhu, baik karena sedih, takut, maupun terharu. Air mata pada dasarnya suci. Menangis ketika shalat memiliki pembahasan lain apabila disertai suara atau ucapan tertentu, tetapi hal tersebut berkaitan dengan ketentuan shalat, bukan wudhu.

Tertawa di luar shalat tidak membatalkan wudhu. Menurut mayoritas ulama, tertawa ketika shalat pun tidak membatalkan wudhu, walaupun dapat membatalkan shalat apabila memenuhi ketentuan tertentu. Mazhab Hanafi memiliki rincian tersendiri mengenai tertawa terbahak dalam shalat.

Memotong rambut, kuku, atau mencukur kumis tidak menghapus wudhu. Seseorang juga tidak diwajibkan membasuh ulang bagian tubuh hanya karena rambut atau kuku dipotong setelah bersuci.

Berbicara ketika berwudhu tidak membatalkannya. Meski demikian, seseorang dianjurkan menjaga ketenangan agar setiap bagian wudhu dibasuh secara tertib dan tidak ada rukun yang terlewat.

Junub, Haid, dan Nifas Memerlukan Mandi Besar

Junub terjadi karena hubungan suami istri atau keluarnya mani dengan ketentuan tertentu. Keadaan ini tidak cukup disucikan dengan wudhu biasa. Seseorang wajib mandi besar sebelum menjalankan shalat.

Haid dan nifas juga termasuk hadas besar. Perempuan tidak diwajibkan melakukan wudhu untuk menghilangkan keadaan tersebut karena wudhu tidak menggantikan mandi wajib. Setelah darah berhenti dan waktunya telah memenuhi ketentuan, mandi besar dilakukan sebelum kembali beribadah.

Orang yang mandi wajib dengan memenuhi rukun dapat memperoleh kesucian dari hadas besar sekaligus hadas kecil menurut penjelasan yang berlaku dalam Mazhab Syafii, selama selama mandi tidak terjadi perkara yang membatalkan wudhu.

Jika saat mandi seseorang menyentuh kemaluan langsung dengan bagian dalam telapak tangan, status wudhunya perlu diperbarui menurut Mazhab Syafii. Mandinya tetap sah, tetapi ia berwudhu kembali sebelum shalat.

Ketika air tidak tersedia atau penggunaannya membahayakan kesehatan berdasarkan alasan yang dibenarkan, tayamum menjadi pengganti sesuai ketentuan. Orang yang sakit sebaiknya memperoleh penjelasan dari tenaga kesehatan mengenai kondisi fisiknya dan meminta arahan ahli agama mengenai cara bersuci yang sesuai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *